
Parbetor Ini Hamili Siswi SMA Lalu Kabur ke Labusel
Harianbisnis.com, Deli Serdang- Seorang pria berprofesi sebagai abang becak motor (Parbetor), RHS (41) diringkus polisi di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (6/12).
Pelaku ditangkap karena menghamili pelajar SMA warga Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
Perbuatan bejat tersangka yang merupakan tetangga korban dilakukan sejak korban duduk di kelas 1 SMP Tahun 2018 hingga terungkap pada Juli 2024 setelah korban menginjak dibangku sekolah SMA.
“Kasus ini terungkap Senin (22/7), korban diantar guru sekolahnya pulang ke rumahnya. Dan kepada ayah korban sang guru mengatakan korban telah hamil. Sang ayah kaget kemudian menanyakan langsung kepada putrinya dan benar korban mengaku telah dicabuli RHS,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, Senin (9/12).
Usai mengetahui hal itu, orang tua korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
Dan pelaku diketahui berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) selanjutnya, Jumat (6/12), diturunkan personil untuk menangkap pelaku.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah tersangka sebanyak satu kali dan selebihnya di depan Stadion Baharoedin Siregar Lubuk Pakam,” kata Rizki.
“Dan tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” katanya.
Dalam aksinya pelaku menyetubuhi korban dengan modus mengantar dan menjemput korban ke sekolah. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu soal pencabulan tersebut.
“Modus pelaku awalnya melakukan bujuk rayu, kemudian mengantar jemput korban ke sekolah. Lalu, mengajak korban dan teman-temanya jalan-jalan naik becak gratis. Temannya yang lain diturunkan di satu tempat, kemudian korban dan pelaku pergi ke tempat lain. Korban sebelumnya tidak berani menceritakan kejadian itu karena diancam pelaku,” paparnya.
Dalam hal ini tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana anak atau kekerasan seksual yang dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b,dan c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Rom/hbc)