
Penjualan Aset PTPN I untuk Pembangunan Citra Land, Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar
Harianbisnis.com, Medan- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang merupakan anak dari perusahaan PT Ciputra Land sebagai pengembang pembangunan perumahan Citra Land.
“Uang yang berhasil disita penyidik Pidsus Kejati Sumut dari kasus ini mencapai Rp150 miliar,” kata Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Harli menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) seluas 8.077 hektare.
“Penyitaan uang senilai Rp150 miliar ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut untuk menindak tegas pelaku korupsi serta mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial yang telah diterima oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka pemulihan keuangan negara,” kata Harli.
Ia menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun penyitaan aset tambahan.
“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain serta penyitaan aset tambahan dalam kasus penjualan aset PTPN I,” jelasnya didampingi Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, Aspidsus Mochamad Jeffry, dan Kasidik Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman.
Pihaknya menyebutkan terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.
“Kerugian negara masih dihitung oleh tim ahli,” jelas Harli.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Iman Subakti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani (A) selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang. (Rom/HBC)