iklan SMobile baru
Berita | 15/03/2024 - 22:14

Polisi Gerebek Judi, Ketua Ormas Ini Buang Senpi Ilegal

Harianbisnis.com, Medan- Polisi menangkap anggota Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang juga Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Pemuda Karya Nasional (PKN) berinisial ESG alias G atas kepemilikan senjata api ilegal.

“Kita amankan ESG alias G dan telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan karena memiliki senjata api ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba kepada wartawan, Kamis (14/3).

Ia menjelaskan, G ditangkap ketika personel Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menggerebek lokasi judi di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu 13 Maret 2024.

“Ketika penggerebekan personel mendapati G membuang satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo,” paparnya.

Dalam penangkapan terhadap G, kata Jama turut disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, samurai, 3 pisau, piring dan tutup dadu.

“Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” katanya.

“Razia ini dilakukan atas atensi Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat,” tutupnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.