iklan SMobile baru
Berita | 19/09/2023 - 00:25

Polisi Gerebek Praktek Klinik Aborsi di Medan, Tarifnya Capai Rp 4 Juta

Harianbisnis.com, Medan- Polisi membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatab Medan Deli, Kota Medan.

Dari lokasi petugas mengamankan dua orang pelaku yang merupakan ibu dan anak serta pasangan kekasih.

“Tiga pelaku yang kita amankan yakni FP atau yang akan melakukan aborsi dan inisial As pacar FP. Dan dua diantaranya inisial JM dan LS atau merupakan ibu dan anak pelaku aborsi berhasil ditangkap di kawasan jalan Rumah Potong Hewan, Gang Bahagia, Kecamatan Medan Deli,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon melalui Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostanti Sihombing kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Ia mengatakan di dalam klinik, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis dan alat-alat yang digunakan untuk aborsi.

Kata, Rostanti pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait klinik tersebut yang disinyalir menjadi tempat aborsi.

“Waktu dilakukan penangkapan, ada sepasang kekasih yang baru melakukan aborsi,” sambungnya.

Saat petugas yang tiba dilakukan melakukan penyamaran kata Iptu Rostati, disaat bersamaan juga ada pasien tersangka untuk melakukan aborsi terhadap kandungnnya kurang dari 7 bulan.

“Pasien tersebut hamil karena hubungan diluar nikah. Dan sudah diamankan ,” paparnya.

Di klinik itu didapati Larasati sang bidan sedang akan melakukan aborsi dan seorang pasien bernama Fitri dalam posisi diinfus.

Lalu, ketiga pelaku dibawa ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Fitri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Ia menyebutkan orang yang datang ke praktek itu cukup bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait, usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan.

“Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan itu Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta,” sebutnya.

“Janin yang diaborsi yang dibawa oleh pasien dan ada yang ditanam. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambahnya.

Untuk izin praktek sendiri ternyata tidak ada , walau pun dilokasi dipasang plank Larasati, Amd, Keb menerima pemeiksaan kehamilan, persalinan dan pijat bayi.

“Kita cek izin praktek nya juga tidak ada,” sebutnya.

Dengan kasus praktek aborsi ini maka pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan juga melanggar Undang Undang No.36.tahun 2009 tentang kesehatan dengan bunyi Pasal 75 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.