Politisi PDIP Ini Ajak Warga Medan Perjuangan Jaga Kebersihan
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, ajak masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan peduli kebersihan. Karena dengan menjaga kebersihan rumah hingga lingkungan bebas dari sampah akan berdampak positif terhindar penyakit khususnya Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Memang saat ini warga Medan gratis berobat ke Rumah Sakit lewat program UHC (Universal Healt Coverage), tetapi kesehatan harus dijaga jangan sampai sakit karena malas menjaga kebersihan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Sentosa Lama, Gg Keluarga, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (6/1).
Disampaikan Paul Simanjuntak yang juga bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan itu, banyak penyakit yang timbul dikarenakan tidak menjaga kebersihan. Seperti penyakit DBD dan diare serta penyakit lainnya. Lingkungan yang banyak sampah kaleng kosong, ban bekas dan sejenisnya perlu dibersihkan jangan sampai menampung air hujan. Karena tempat tersebut rentan dengan sarang nyamuk Malaria.
Oleh karena itu, bersihkan sampah dari lingkungan dan jangan membuang sampah sembarangan apalagi ke parit. Karena membuang sampah ke parit juga berdampak banjir karena air tidak mengalir sempurna dikarenakan tumpat.
Kemudian Paul juga memaparkan dan memberikan penjelasan terkait program UHC JKMB. Masyarakat diminta jangan menahan penyakit bila ada keluhan atau gelaja segera ke Puskesmas dan dilayani gratis.
“Pemko Medan menyiapkan sekitar Rp 200 Miliar di APBD tahun 2024 untuk berobat gratis program UHC JKMB,” jelas Paul.
Maka bagi warga yang prasejahterah tidak perlu khwatir untuk tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Tetapi bagi warga yang ekonomi mapan kiranya masuk jalur BPJS Mandiri.
Selanjutnya, Paul memaparkan isi Perda tentang Kesehatan.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Masih dihari yang sama, Sabtu (6/1) sore, Paul melaksanakan Sosper gelombang ke 2 dengan Perda yang sama di Jl Pendidikan No 42, Kelurahan Glugur Darat, Medan Timur.
Hadir saat sosper, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Rom/hbc)