iklan SMobile baru
Berita | 28/08/2023 - 17:24

Rumah Sakit Tidak Boleh Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh

Harianbisnis.com, Medan- Pasien BPJS yang berobat di rumah sakit (RS) manapun tidak boleh dipulangkan bila tidak sembuh benar.

Warga bisa melapor ke petugas BPJS yang ada di RS kalau dipaksa pulang sebelum sembuh.

“Itu aturan yang benar dalam menangani BPJS. Tidak boleh memulangkan pasien kalau belum sembuh dari penyakitnya. Pasien BPJS harus berani melapor apabila dipulangkan sebelum sembuh,” ujar pihak BPJS Feri Sinaga kepada warga saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DRPD Medan Drs Daniel Pinem di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Minggu(27/8), yang dihadiri ratusan warga.

Hal itu dikatakannya saat mendapat pertanyaan warga M Rashid Rido Daulay terkait penanganan pasien BPJS.

“Bagaimana sebenarnya, apakah pasien BPJS ditentukan batas perawatannya 3 hari, lalu di suruh pulang walaupun belum sembuh? Karena banyak terjadi yang seperti itu,” sebutnya.

Begitu juga warga lainnya, Laura Br Sembiring yang mempertanyakan bagaimana caranya memasukkan anak ke 2 ke dalam BPJS, karena sebelumnya dirinya, suami dan anak pertamanya sudah masuk duluan. Begitu juga, dipertanyakannya bagaimana pemerintah menangani anak jalanan dan para pengemis di persimpangan-persimpangan jalan.

Lain halnya dengan Pepsi Sinulingga, warga lainnya yang mempertanyakan perbedaan kelas di BPJS.

“Apa bedanya BPJS kelas 1, 2 dan 3. Apakah hanya kamar saja, atau penangan dokter dan obatnya juga beda,” tanyanya.

Menjawab itu, Feri menyebutkan kalau pasien disuruh pulang dan belum sembuh, pihaknya akan mempertanyakannya langsung ke RS yang terkait.

“Kita akan tanyakan bagaimana kronologi dipulangkan pasien BPJS. Apakah sudah sembuh benar atau ada unsur lain,” ujarnya.

Untuk pengurusan warga yang belum tercover BPJS, sedangkan anggota keluarga lainnya sudah, bisa mendatangi kantor BPJS atau dengan adanya UHC JKMB langsung saja ke Puskesmas.

BPJS bisa dipakai di luar daerah maksimal 3 kali di klinik yang sama. Sedangkan kelas BPJS itu, perbedaanya hanya jenis kamarnya saja.

Sementara itu Daniel Pinem juga mengingatkan pihak BPJS terkait seringnya petugas mereka di RS, tidak berada di lokasi. Sehingga keluarga pasien menjadi kewalahan saat menghadapi kondisi pasien saat berobat.

Ditegaskan Politisi PDI Perjuangan itu, keseriusan DPRD Medan dengan Pemko terkait kesehatan, di awal Desember 2022 Wali Kota Bobby Nasution melaunching Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Itu dilakukan untuk mewujudkan layanan kesehatan prima dan gratis alias tanpa bayar.

“Jadi kepada bapak, ibu dan saudara warga Kota Medan, Pemko telah menjamin warganya dalam pelayanan kesehatan. Makanya, pergunakanlah fasilitas itu apabila sakit,” ujarnya.

Untuk berobat gratis, warga cukup menunjukan KTP Medan maupun KK saat mau berobat. Namun ada mekanisme yang harus dilakukan seperti mendaftarkan diri ke Puskesmas terdekat sesuai dengan domisilinya.

Dalam kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar segera dalam penanganan medisnya dan semua biaya gratis.

Ia juga mengimbau warga agar senantiasa menjaga kesehatan sebab tidak bisa dipungkiri bila sakit maka terhentilah segala aktifitas atau rutinitas dalam kesehariannya.

Sebelumnya, Staf Ahli F-PDI Perjuangan Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012.

Dalam BAB II Pasal 2 disebut terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Disebutkannya, Perda itu bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.