Sabu Disembunyikan dalam Bra, Tiga Pengedar Masuk Penjara
Harianbisnis.com, Batubara- Seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni Nur Astari Meulisa Nasution (27), Selasa (22/10), pasrah diringkus polisi di salah satu rumah di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.
Juga turut ditangkap Jupri (53), saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu disembunyikan di dalam bra.
“Kami menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram, 13 plastik ukuran sedang, dan 24 plastik kecil, semuanya tersembunyi di dalam bra-nya untuk diedarkan,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi dalam releasenya, Kamis (31/10).
Adapun total berat sabu yang disita dari Nur Astari mencapai 21,39 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp 250.000.
Kepada petugas Nur mengaku mengaku mendapatkan barang dari pria bernama Teguh Pribadi Manurung alias Didik, warga Asahan.
Tersangka Teguh Pribadi diringkus Rabu (23/10) di Jalinsum Desa Perjuangan, Sei Balai, Batu Bara.
Dari tersangka Teguh juga disita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi 50,73 gram sabu-sabu siap edar dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat.
“Dari hasil interogasi, Didik mengakui pemasok sabu yang dijual kepada Nur Astari,” ungkap Amri.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009. (Rom/hbc)