Sosper Terakhir, Daniel Pinem Pamit ke Masyarakat
Harianbisnis.com, Medan- Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda yang dilaksanakan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem penuh haru.
Pasalnya, legislator senior PDI Perjuangan itu menyampaikan pertemuan tersebut merupakan yang terakhir.
“Kegiatan sosper ini merupakan pertemuan terakhir saya.Dan ini akan dilanjutkan oleh rekan- rekan saya selanjutnya ,” ucap Daniel Pinem saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sakura I, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Jumat (29/3).
Imbasnya, suasana haru menyelimuti kegiatan tersebut dan tak beberapa warga pun menitikan air mata semuanya tidak terlepas anggota DPRD Medan yang terkenal vokal itu tidak akan lagi duduk di Gedung DPRD Medan berdasarkan hasil hitungan di Pileg 2024.
“Selama empat tahun lebih telah banyak kami perjuangan aspirasi masyarakat.Dan banyak suka dan duka beserta kenangan yang tak terlupakan di Kelurahan Tanjung Selamat dan lainya ini.Dan ini bukan waktu yang singkat, tapi ke depan persoalan seluruh masyarakat agar benar-benar diperhatikan oleh rekan-rekan kami ,” kata Daniel yang berasal dari Dapil V Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Maimun, Medan Polonia dan Medan Sunggal.
Untuk ke depan, Daniel berharap agar dapat lebih cerdas, bijak dan memilih berdasarkan hati nuraninya.
“Ke depan atau pada masa mendatang, saya hanya menitipkan pesan agar masyarakat dapat memilih perwakilan yang benar-benar mampu menyuarakan persoalan yang dihadapi di setiap lingkungan ,” ucap Daniel yang menceritakan kisahnya saat bersama warga menolak pembangunan pabrik Batching/Beton yang rencananya dibangun di Tanjung Selamat yang berdekatan dengan rumah warga dan Pajak Melati Medan.
Kembali ke persoalan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, kata Daniel bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Medan banyak luncurkan program penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat Kota Medan, baik bidang kesehatan, pendidikan maupun Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
Di antara program-program Pemkot Medan itu, kata Daniel, ada bantuan kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
“Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelas Daniel.
Untuk bidang kesehatan, kata Daniel, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.
“Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.
Semua bentuk bantuan ini, lanjut Daniel, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota.
“Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, lanjut Daniel, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya.
“Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.
Jadi, sebut Daniel, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan bidang lainnya.
“Ini merupakan lompatan besar Pemkot Medan bekerjasama dengan DPRD,” tutup Daniel.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dan acara ini diakhiri dengan pemberian cindermata, tapi tetap saja warga tak mampu menitikan air mata dan langsung memeluk Daniel Pinem serta mendoakan agar tetap sehat dan dapat bertarung kembali ditahun mendatang. (Rom/hbc)