Berita | 27/06/2025 - 18:37

Tiga Orang Kurir Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polrestabes Medan

Harianbisnis.com, Medan- Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 2 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jaringan Malaysia, dengan barang bukti 20 Kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi pada Sabtu (21/6/2025).

“Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 Kg di lakukan pengembangan dapat menyita di tempat berbeda yaitu 19kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam paparnya di Kota Medan, Jumat (27/6/2025).

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 orang tersangka, yakni  MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama atas kepemilikan 1 kg sabu dan ARL (29) warga Medan Barat dengan barang bukti sabu seberat 19 kg.

“Sehingga dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dapat disimpulkan jika ini adalah satu rangkaian pengembangan, kita menyita sejumlah 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi,” paparnya.

Diungkapkan, Kapolrestanes bahwa orang tersangka ini adalah pemula.

“Artinya mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan,” katanya.

“Estimasi jumlah barang bukti yang disita, maka kita dapat menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban narkoba yakni 200 ribu orang dari sabu. Dan 58.750 orang dari pengaruh pil ekstasi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari hasil analisa dari alat komunikasi yang dipegang oleh tersangka, jaringan di atas ini merupakan jaringan Malaysia.

“Hal ini terbukti nomor yang dipakai menggunaka kode area negara Malaysia dan juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus. Ini masih jadi pengambangan kita, dengan melakukan analisis forensik terhadap ponsel dan CD-R para pelaku ini,” jelas Thommy.

Ia menuturkan, umumnya modus-modus produksi sabu dan ekstasi digeser ke wilayah Indonesia yakni di Tanjung Balai dan Asahan melalui kapal.

“Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19 kg itu tadi,” bebernya.

Thommy menambahkan, jika berhasil menyebarkan sabu tersebut para kurir dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp20 juta.

“Namun saat ditangkap para tersangka belum menerima upah yang dijanjikan,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.