Berita | 17/07/2025 - 17:44

Tembok PT KIM Bikin Warga Terkurung, Lailatul Badri: Tidak Manusiawi!

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menyayangkan tindakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) terhadap masyarakat yang berdomisili di Jl Mangan Gg Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli yang dinilai tidak manusiawi.

Tindakan pendirian pagar tembok keliling dengan tertutupnya akses keluar masuk rumah warga merupakan sebuah tindakan intimidasi atau pun teror.

“Benar-benar miris dan sangat memprihantinkan apa yang dilakukan PT KIM kepada warga. Terlepas dari persoalan sengketa hukum yang berjalan, tapi disana masih ada 10 KK. Janganlah dikurung dengan tembok pagar beton, akses apa pun tidak ada,” ucap politisi PKB dari Dapil 3 ini kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Lailatul Badri berharap agar PT KIM sebagai perusahaan BUMN harusnya memahami bagaimana aturan dari pemerintah yang sangat menjunjung tinggi segalan aturan dengan lebih berpihak kepada masyarakat.

“Harus dapat dipahami bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan hak-hak dasar rakyat kecil dalam hal ini Asa Cita Bapak Prabowo. Tapi, tindakan yang dilakukan PT KIM belum memenuhi rasa keadilan dan tidak ada rasa kemanusian, segera buka akses jalan pakai nuranilah,” tegas wanita yang akrab disapa Lela ini.

Sambung Lela, bahwa adanya pernyataan Direktur PT KIM Daly Mulyana saat pertemuan dengan Komisi 4 DPRD bersama warga di Kantor PT KIM, yang menyebut pendirian pagar sepanjangan 200 meter dengan ketinggian 3 meter tidak perlu memiliki izin dan juga berdasarkan langkah konsultasi kepada apara hukum sebagai bentuk pengawasan.

“Kita sayangkan pernyataan beliau ( Dirut PT KIM) bahwa pendirian tembok tidak perlu izin karena tidak ada bangunan didalamnya, termasuk pendirian tembok ini sebagai bentuk pengawasan.Ini sudah sangat salah sekali karena benar-benar tidak memahami aturan, tetap harus ada izin mendirikan tembok.Dan jika katanya pengawasan apa yang mau diawasi dengan mengurung warga sudah cukup.Jadi segera Satpol PP mengambil tindakan tegas ,” ucapnya.

“Negara ini memiliki segala aturan, bukan sesuka hati dengan mengurung warga, tanpa diberikan akses apa pun. Walau pun mereka menempati area tanah milik PT KIM, tapi harus dipahami KTP mereka masih tercatat sebagai warga Medan, maka PT KIM harus bersikap memiliki sikap rasa keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Selasa (15/7/2025) Komisi 4 DPRD Kota Medan meninjau pagar tembok milik PT KIM  yang menutup akses keluar masuk warga Jln.Mangan Gg Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ke rumahnya.

Peninjauan itu dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Jusup Ginting Suka, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy dan Lailatul Badri.

Ikut juga mendampingi Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat, dan Kepling.

Namun, saat itu para wakil rakyat kesulitan menemui warga karena ada batas tembok dibangun.Para wakil rakyat harus menaiki tangga dari kayu yang dibangun warga. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.