Tiga Tahun Buron, Polres Samosir Wajib Tangkap Pelaku Pembunuhan Rianto Simbolon
Harianbisnis.com, Medan- Pengamat Hukum Sumut, Dwi Ngai Sinaga SH, MH memberikan apreasi atas kinerja Polres Samosir dibawah kepemimpinan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH, yang telah berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan terhadap Hasan Samosir (45) di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut yang telah buron selama 14 tahun.
“Kita apreasiasi atas kinerja rekan-rekan di Polres Samosir yang berhasil menangkap pelaku buron selama 14 tahun dibawah kepemimpinan AKBP Yogie Hardiman sebagai Kapolres Samosir.Perlu kami sampaikan bahwa ini bukan merupakan prestasi yang patut dibanggakan, tapi menjadi dasar agar para penegakan hukum di wilayah Samosir benar-benar berjalan sehingga rasa keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat ,” ucap Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan.
Ia mengatakan bahwa berbagai persoalan hukum di wilayah Polres Samosir kerap diabaikan untuk tidak dijalankan oleh para penyidik.
“Lihat saja kasus ini hampir 14 tahun terkesan tidak berjalan, kemana para penyidik selama ini. Setelah dilaporkan ke Polda Sumut baru semuanya membuka lembaran lama catatan laporan yang telah dilaporkan oleh keluarga almarhum.
“Seandainya, kasus ini tidak ada keterkaitan untuk membenahi Polri karena terpuruk akibat peristiwa Duren Tiga, kita yakin tidak akan berjalan untuk selamanya,” ucap Dwi.
“Lihat bagaimana pengalaman kami ketika menangani kasus kematian almarhum Rianto Simbolon dari awal proses perjalanan kasus banyak fakta tidak sesuai termasuk proses BAP. Jika berkaca dari kasus ini hampir semua penyidik pun tertutup nuraninya dan anak pun dijadikan saksi, hingga kami melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut dan diambil alih, kami yang menjerit mencari keadilan sendiri, walaupun hukum diberikan belum memenuhi rasa keadilan kepada anak-anaknya,” sambung Dwi.
Namun, dibalik peristiwa tiga tahun itu, kata Dwi masih ada catatan yang ditinggalkan di Polres Samosir bahwa dalam hal ini satu pelaku belum ditangkap.
“Kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon itu ada enam orang, tapi yang berhasil ditangkap hingga diproses persidangan hanya lima orang. Dan hingga kini satu orang masih buron, maka kita berharap agar Kapolres Samosir coba membuka lembaran ini, tangkap satu pelakunya yang sudah berstatus buron atau DPO. Ini harus menjadi perhatian saudara Kapolres ,” tutup Dwi.
Sebelumnya, pihak Polres Samosir berhasil menangkap Lundu Sidabuke (38) yang buron selama 14 tahun atas kasus kematian Hasan Samosir (45) di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut pada tanggal 1 April 2009.
Dan hal itu dipaparkan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH kepada wartawan, Jumat (2/6/2023) di halaman Mapolres Samosir. (Rom/hbc)