
Urus Akte Kematian di Disdukcapil Medan, Warga Simalingkar Diminta Lampirkan Foto Kuburan
Harianbisnis.com, Medan- Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Medan masih dikeluhkan oleh warga.
Salah satunya akte kematian, walaupun berkas telah lengkap, tapi warga diminta melampirkan foto kuburan.
Keluhan itu disampaikan warga kepada anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata ketika menggelar Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di halaman Gereja GKPI Imanuel, Jalan Bungai Rampai 2 Gg Denkon, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, Sabtu (19/7/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Medan Tuntungan dan Medan Johor.
“Kenapa sangat sulit mengurus akte kematian. Karena saya mau mengurus akte kematian suami di mobil layanan Disdukcapil Medan, semua berkas lengkap. Tapi ditolak karena diminta foto kuburan, sementara suami saya dikuburkan jauh tidak di Medan,” keluh
Frida Manurung, warga Jalan Bunga Rampai 5, Simalingkar B, Medan Tuntungan.
Merasa tidak puas atas layanan tersebut, kata Frida akhirnya membawa berkas ke kantor lurah, tapi tetap tidak diterima.
“Berkas semua sudah lengkap termasuk surat dari rumah sakit.Tapi, ketika saya bawa ke kantor lurah juga tidak bisa diminta juga foto kuburan.Dan petugas kelurahan juga menunjukan ada catatan ditulis wajib foto kuburan.Jadi, apakah ini memang sudah aturanya,” kata Frida yang hingga kini mengurungkan niatnya mengurus.
Lurah Kelurahan Simalingkar B, Junedi Sembiring mengatakan untuk persoalan tersebut semuanya tidak terlepas sebagai langkah antisipasi.
“Untuk permasalahan yang ibu hadapi, memang tidak menjadi aturan, tapi sebagai antisipasi saja bisa saja benar atau tidak,” ucapnya.
Terkait dengan persoalan tersebut, Binsar Simarmata mengatakan akan siap membantu.
“Baru ini saya mengetahui, tapi ini harus menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan, Rico Waas agar dapat memberikan arahan kepada bawahnya.Dimana, warga yang ingin tertib adminduk, masih menghadapi sebuah kendala,” ucap politisi Perindo itu.
Pada, Minggu (20/7/2025) kegiatan serupa dilaksanakan di halaman gereja GKPI Kwala Bekala, Jalan.Pintu Air Gg.Qubah, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata imbau warga Marelan urus Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainnya.
Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (Rom/hbc)