Berita | 26/05/2026 - 19:34

Usai Gerebek Diskotik New Zone, Mabes Polri Tetapkan Empat Tersangka

Harianbisnis.com, Medan- Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Jln.Kol.Sugiono, Aur, Medan Maimun Kota Medan.

Untuk keempat tersangka saat ini telah ditangkap dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

“Kami membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa (26/5/26).

Ada pun keempat tersangka, yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Dan kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.

“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone yang melibatkan management,” kata Eko.

“Dan menurut keterangan dari manajer operasional, sudah beberapa kali pengunjung yang overdosis narkoba dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak manajemen,” sambungnya.

Selain mendalami dugaan tersangka lain, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dari hasil peredaran narkoba jaringan ini.

Selain tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba.

“Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone,” kata Eko.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga tim Subdit IV Dittipidnarkoba menyita beberapa aset milik Eddy.

Modus Peredaran Narkoba

Untuk modus peredaran narkoba, Eko menjelaskan pengunjung yang datang akan diarahkan terlebih dahulu ke hall maupun ke room yang kosong.

Kemudian, pengunjung memanggil waiter (pelayan) untuk memesan narkoba dengan kode “obor”, “obat” atau “o”. Selanjutnya, pelayan menanyakan jumlah narkoba yang akan dipesan.

Tidak berselang lama, pelayan datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan dan pengunjung melakukan pembayaran secara tunai atau transfer.

Jenderal polisi bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa selama enam tahun New Zone beroperasi, diperkirakan penjualan narkoba ataupun narkoba yang sudah dikonsumsi sebanyak 65.700 butir.

Dengan demikian, perkiraan total nilai narkoba yang sudah terjual sebesar Rp 65,7 miliar.

Sebelumnya, Sabtu (23/5), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Medan.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan 34 orang yang terdiri atas owner (pemilik), manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.