Duh! Aroma Bakery Jual Produk Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa
Harianbisnis.com, Medan- Viral di media sosial (medsos) terkait keluhan produk kue Aroma Bakery yang diduga berjamur, mendapat respon dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, yang menurunkan tim ke lokasi.
Dalam video itu, konsumen memperlihatkan kue yang diduga sudah berjamur meski baru dibeli sehari sebelumnya.
Tim UPTD Perlindungan Konsumen, Senin (25/5) turun ke Aroma Bakery di Jalan.Jenderal Besar A.H.Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Kota Medan.
Dimana, tim menemukan dugaan pelanggaran administratif pada produk roti dan bakery yang dijual Aroma Bakery.
Tim pengawas turun langsung untuk melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap produk pangan yang diperdagangkan di toko tersebut, khususnya terkait pencantuman label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, temuan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan hingga pemberian sanksi administrasi berupa surat teguran.
“Dalam laporan pengawasan yang saya terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen kami merekomendasikan tindak lanjut berupa pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Selasa (26/5).
Ia mengatakan, pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi pelaku usaha agar konsumen memperoleh informasi jelas mengenai keamanan pangan yang mereka konsumsi.
“Hal ini kami lakukan semata-mata agar pelaku usaha memperbaiki produk yang mereka jual, dan konsumen senantiasa mendapat perlindungan dengan baik,” katanya.
Pihak Aroma Bakery sendiri membenarkan adanya konsumen yang marah hingga membuat video viral terkait produk kue Chiffon rasa Mocca yang dibeli pada 22 Mei 2026.
Dalam klarifikasinya, pihak toko menyatakan siap memberikan ganti rugi apabila terbukti kesalahan berasal dari pihak pelaku usaha dengan syarat konsumen dapat menunjukkan struk pembelian.
Manajemen toko juga menjelaskan bahwa produk bakery yang dijual merupakan, produk tanpa bahan pengawet dengan masa ketahanan sekitar tiga hingga empat hari, tergantung cara penyimpanan oleh konsumen.
Saat ini, pihak toko disebut masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan konsumen yang bersangkutan.
Sebelumnya, video keluhan tersebut diunggah akun TikTok Digo@ (GG gaming) dan ramai diperbincangkan warganet.
Dalam video itu, konsumen mengaku kecewa karena kue yang dibeli sehari sebelumnya, diduga sudah berjamur dan tidak layak dikonsumsi. Konsumen juga meminta pihak toko lebih memperhatikan kualitas produk yang dijual kepada pelanggan.
Namun, sayangnya video itu sudah tidak lagi ditemukan. (Rom/hbc)