
Usai Topan Ginting Kena OTT, KPK Buka Opsi Panggil Bobby Nasution
Harianbisnis.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi memanggil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut).
Dimana, KPK telah menetapkan Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka.
“KPK sedang melakukan upaya mengikuti ke mana uang itu tadi, kan dari Rp 2 miliar yang kita ketahui, awal itu uang Rp 2 miliar itu kemudian sudah distribusikan ada yang diberikan secara tunai ada juga yang ditransfer dan ada yang masih sisa yang Rp 231 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6), usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan Sumut.
Ia mengatakan, selanjutnya KPK sedang mengikuti aliran dana tersebut dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran suap tersebut.
“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke manapun itu. Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” sebutnya.
Asep menegaskan, KPK tentu akan memanggil siapa saja nanti yang menerima aliran dana suap tersebut. KPK juga tidak ada memberikan pengecualian terhadap siapapun yang terlibat.
“Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” katanya.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang misalkan ke kepala dinas yang lain atau gubernurnya, ya kita akan minta keterangan kita akan panggil,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Lima tersangka itu, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Ada dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara tersebut telah disampaikan KPK.
Proyek pertama berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.
(Net/Rom)