iklan SMobile baru
Berita | 5/06/2023 - 08:15

Warga Medan Masih Banyak yang Tak Tahu Program UHC

Harianbisnis.com, Medan- Meski sejak Desember 2022 lalu Pemerintah Kota Medan telah memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) JKMB, yang merupakan pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat, namun hingga saat ini masih banyak masyarakat belum mengetahui, bahkan kerap ‘dibola-bolain’ jika berobat.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd, yang prihatin kondisi masyarakat khususnya kalangan bawah kerap ‘terpinggirkan’ untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis.

Sehingga dalam setiap kegiatannya, baik reses maupun sosialisasi perda, Dhiyaul selalu menyampaikan adanya progam UHC agar pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan dapat tercover.

“Pemko Medan telah memberlakukan program UHC sejak Desember tahun lalu, jadi sekarang ini masyarakat bisa berobat tanpa perlu memikirkan biaya lagi. Semuanya gratis bagi warga Medan, syaratnya cukup dengan menggunakan KTP. Walau BPJS tertunggak pun, tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan ini tanpa harus membayar apapun,” jelas Dhiyaul Hayati pada kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan (SKK) Kota Medan di sejumlah lokasi selama 3 hari, Jumat-Minggu (2-4/6/2023).

Diantaranya Jalan Brigjend Katamso Gang Rakyat Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Maimun, Jalan Sunggal Gang Sri Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Abdul Hakim Gang Mulia Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Kenanga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Pada kegiatan sosperda yang dihadiri ratusan masyarakat ini, diketahui masih banyak yang belum mengetahui adanya program UHC yang sudah diberlakukan Pemko Medan sejak Desember 2022 lalu.

Sehingga masyarakat antusias menanyakan program ini dan kendala yang mereka alami saat berobat ke rumah sakit maupun puskesmas.

Seperti disampaikan seorang warga saat menghadiri kegiatan sosperda yang dilangsungkan di Jalan Abdul Hakim Gang Mulia Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang.

Ibu berhijab ini menanyakan sejak kapan dimulai UHC, karena selama ini dia yang merupakan peserta BPJS Kesehatan sering tidak digubris oleh pihak rumah sakit dan cenderung ‘dibola-bola’.

“Lelah kami bu, sering tak mendapat pelayanan kesehatan dengan baik meskipun menggunakan BPJS Kesehatan,”ujarnya.

Sementara warga lainnya menyampaikan saat berobat diharuskan membayar tunggakan BPJS Kesehatan oleh pihak rumah sakit. Karena situasinya urgen, tunggakan pun terpaksa diselesaikan agar mendapat pelayanan medis.

Mengenai tunggakan BPJS juga ditanyakan oleh Nova, warga Tanjung Sari.

Nova menyebutkan mertuanya merupakan peserta BPJS di kelas 1 dan ada tunggakan sekitar Rp 6 juta, apakah bisa menggunakan program UHC? Warga lainnya juga menanyakan, dapatkan digunakan program UHC untuk pasien hamil?

Di lokasi yang sama, persoalan berbeda disampaikan Purnama Br Sembiring yang merupakan mantan kepala lingkungan (kepling).

Ia menyebutkan dulunya terdaftar sebagai peserta Medan Sehat dan sekarang diganti dengan BPJS Kesehatan dan berganti Kartu Keluarga (KK). Namun permasalahan yang dialaminya, sejak KK diganti hanya nama suaminya yang benar, sedangkan nama istri berubah.

“Saya heran kok bisa begitu ya bu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya tetap sama, tapi kok nama istri berubah. Apa ada istri lain,”katanya.

Sementara saat sosialisasi di Sunggal, warga menanyakan bagaimana prosedur menggunakan program UHC. Karena sudah 3 kali berobat ke puskesmas dengan keluhan yang sama yaitu sakit di telinga, namun hanya diberi obat saja tanpa ada rujukan ke rumah sakit.

Prihatin dengan masalah-masalah yang dialami masyarakat, Dhiyaul memberikan nomor ponselnya kepada peserta yang hadir untuk menghubunginya jika dapat kendala untuk mendapat pelayanan kesehatan maupun pelayanan publik lainnya.

“Silahkan bapak dan ibu catat nomor handphone saya. Jika ada kendala untuk mendapat pelayanan kesehatan atau masalah lainnya, hubungi saya agar bisa diakomodir dan dipermudah pengurusannya,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Program UHC itu, kata Dhiyaul, membebaskan semua hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Termasuk jika BPJS tertungggak maupun non aktif, tidak akan menghalangi warga untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.

Meskipun peserta kelas 1 BPJS ada tunggakan, tetap dapat menggunakan program UHC. Pasien hamil juga dapat menggunakan layanan kesehatan gratis ini

Dhiyaul juga mengingatkan kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) yang merupakan provider BPJS Kesehatan agar optimal melayani masyarakat. Jika peserta BPJS ‘dibola-bola’ atau pun dimintai biaya, akan ada sanksi berupa pemutusan hubungan kerjasama.

“Masyarakat jangan takut, laporkan jika merasa dipersulit untuk mendapat pelayanan kesehatan. Untuk menggunakan program UHC ini, harus dipahami dulu bagaimana pelaksanaannya. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan. Kalau darurat, langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan berobat pakai UHC,”jelas legislator Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Pada kegiatan itu, Dhiyaul menyatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemko Medan agar dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik.

“Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.