iklan SMobile baru
Berita | 30/10/2023 - 10:37

Warga Ngeluh Petugas Puskesmas Tak Humanis, Hasyim Desak Dinkes Medan Lakukan Pengawasan

Harianbisnis.com, Medan- Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pengawasan seluruh Puskesmas di Kota Medan.

Pasalnya, warga mengeluhkan buruknya pelayanan petugas medis yang tidak humanis hingga sering terlambatnya buka layanan.

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan contoh Puskesmas Sentosa Baru Kecamatan Medan Perjuangan.

“Kita harapkan Kepala Dinkes Kota Medan menyikapi keluhan warga. Dinkes juga harus rutin melakukan pengawasan seluruh Puskesmas di Kota Medan agar meningkat pelayanan yang prima,” ujar Hasyim ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pelita 3 Kelurahan Sidorame Barat 2, Medan Perjuangan, Sabtu (28/10).

Dikatakan Hasyim, terkait masukan dan keluhan warga dengan buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas diharapkan menjadi catatan penting bagi Dinkes.

“Saat ini Walikota Medan bersama DPRD Medan sedang berusaha memaksimalkan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi warga kurang mampu melalui program UHC JKMB. Tentu Dinkes harus mendukung program itu,” ucap Hasyim.

Ia menyebut jangan sampai terulang lagi pelayanan yang buruk dari petugas Puskesmas.

“Kepada warga, kalau ada lagi pelayanan yang buruk di Puskesmas supaya dilaporkan saja sama DPRD. Kami akan sikapi dan respon secepatnya,” terang Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.

Selanjutnya Hasyim pun mengatakan, pihak DPRD Medan melalui Komisi II membidangi Kesehatan akan membentuk tim agar sidak ke Puskesmas melihat baik buruknya pelayanan.

Sebelumnya salah seorang warga Abdurahman Siregar saat mengikuti Sosper terkait buruknya pelayanan Puskesmas Sentosa, petugas medis tidak ramah, kendati sudah buka layanan pukul 8.00 Wib petugas asik ngobrol menghiraukan pasien yang datang berobat.

Keburukan layanan Puskesmas Sentosa Baru dibeberkan Agustina Tobing lagi. Petugas medis di Puskesmas Sentosa baru  terkesan sombong dan tidak ramah, tidak ada senyum, sapa dan salam.

“Untuk minta rujukan berobat ke Rumah Sakit saja payah,” ungkap Agustina.

Masih terkait buruknya layanan di Puskesmas dikeluhkan Henry Simamora warga Asrama. Seperti pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu) Pulo Brayan Bengkel Jl Jati Kecamatan Medan Timur.

Menurut Henry, minggu lalu membawa anaknya berobat tidak dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga lalu dikasih obat. Sehingga obat yang dikasih tidak berani gunakan takut salah obat.

Diketahui Perda No 4 Tahun 2012 diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.