PT ABL Diduga Berhentikan Pekerja Secara Sepihak
Harianbisnis.com, Medan- Kurangnya komunikasi antara perusahaan dengan karyawan sangat sering terjadi belakangan ini. Seperti PT ABL yang bergerak di bidang tissu memberikan surat peringatan (SP) ke III tanpa ada SP pertama dan kedua.
Hal ini merugikan pekerja inisial D, apalagi SP III yang diberikan tidak berdasar, berdasarkan Kontak Kerja nomor. 021/OLHRGA-ABL/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2020 dengan Jabatan Area Sales Promotion Manager tidak ada tercantum sebagai penjamin atas wanprestasi distributor kepada pihak PT ABL.
Pihak PT ABL berdalih dengan nomor surat 06/HRD/SPHK/ABL/2023 yang ditandatangani oleh inisial B jabatan HRGA menjelaskan didalam surat tersebut, PT ABL mengalami kerugian akibat piutang Distributor sebesar Rp 250 juta dan kerugian satu grosir sebesar Rp 53 juta akibat saudara D kurang kontrol.
Menurut keterangan D yang bekerja di PT ABL dengan jabatan ASM menjelaskan bahwa surat SP 1 dan 2 tidak pernah diterimanya ini diperparah dengan surat SP 3 dengan nomor kosong : …/ABL/SP3/II/2023.
Lebih lanjut D menjelaskan kerugian yang diakibatkan oleh Distributor dan grosir hingga ratusan juta rupiah tersebut membantah tidak mengontrol tunggakan mereka.
“Belum ada sejarah bang, sekelas ASM tidak mengontrol distribusi apalagi masalah tagihan atau uang yang belum dibayarkan kita punya target kerja saya bisa buktikan, Tim audit PT ABL saya dampingi terus bahkan telah berkomunikasi langsung kepada pihak distributor maupun grosir, saya membantah keras pernyataan tertulis mereka,” jelas D yang menjabat ASM di PT ABL saat itu.
Rustam Hamonangan Tambunan, S.H dan Andika Rahmadianto, S.H yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum D menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan somasi pertama dengan aduan PT ABL dengan sengaja berani melanggar Undang Undang UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Saat di konfirmasi terkait hal ini D via whatsapp yang menjabat ASM di PT ABL saat itu menjelaskan, kerugian yang di alaminya hampir seratusan juta rupiah belum lagi kerugian saat setelah diputuskan sepihak oleh PT ABL, Senin 20 September 2023.
Lebih lanjut kuasa hukum pekerja D meminta dengan tegas kepada saudara AS selaku Direktur PT. ABL, agar dapat memberikan pertanggung jawaban atas kerugian kliennya dan pihaknya memberikan waktu 7 × 24 jam sejak surat somasi diterbitkan, untuk memberikan klarifikasinya atau PT ABL ingin berittikad baik. (Ram/hbc)