iklan SMobile baru
Ekonomi | 19/06/2023 - 21:07

Retribusi Pelelangan Ikan di Medan Tidak Bisa Dialihkan kepada Pihak Ketiga

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengatakan, bahwa retribusi atau besarnya tarif untuk pelelangan ikan sebesar 2 %  (dua persen) dari nilai transaksi jual beli atas ikan yang dilelang ditempat pelelangan ikan.

“Aturan ini agar diketahui oleh para nelayan yang seluruhnya diatur dalam Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan,” kata Paul dalam kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi tempat pelelangan ikan di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Sabtu (17/6) yang menggelar sosialisasi Perda sekaligus silaturahmi dengan konstituennya.

Politisi PDI Perjuangan itu memaparkan bahwa kehadiran Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan memiliki maksud dan tujuan agar dapat memperlancar pelaksanaan pemasaran ikan melalui pelelangan ikan dan mengutamakan stabilitas ikan.

“Ini seluruh tertuang dalam Bab II Pasal 2 serta berdasarkan pasal 3 bahwa Perda ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup kesejahteraan nelayan hingga peningkatan PAD,” ucapnya.

Untuk tata cara pemungutan hingga penetapan retribusi sesuai Bab IX di Pasal 13 ayat 1 dinyatakan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan.

“Dan di ayat 2 juga menyatakan bahwa retribusi tempat pelelangan ikan dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau disingkat SKRD beserta dokumen lainya berupa karcis atau lainnya,” papar Paul.

Aturan isi Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan terdiri dari XXII BAB dengan 29 Pasal yang memiliki maksud dan tujuan untuk memperlancar pemasaran ikan.

Dalam pertemuan itu Paul minta OPD Pemko Medan maksimalkan penerapan Perda namun tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan warga.

Hadir saat Sosper perwakilan OPD Prmko Medan, Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu Paul mengajak untuk tetap saling mendukung guna menunjang peningkatan kesejahteraan warga serta pembangunan.

Diharapkan Paul, masyarakat kiranya dapat mendukung program Pemko Medan yang digagas Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Apalagi program lima prioritas serta upaya peningkatan PAD dari berbagai sektor.

“Karena kita ketahui, PAD itu untuk keperluan pembangunan Kota Medan,” papar Paul Mei Anton Simanjuntak yang juga maju Caleg DPRD Medan dari PDI P Nomor urut 1 dapil III.

Seperti terkait Perda No 4 Tahun 2016, Paul berharap Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan maksimal menerapkan Perda No 4/2016. Dengan penerapan yang maksimal diyakini akan meningkatkan PAD Kota Medan yang signifikan.

Adapun maksud dan tujuan Perda No 4 Tahun 2016 seperti BAB II pasal 2 dan 3 yakni untuk memperlancar pelaksanaan pemasaran ikan melalui pelelangan ikan dan mengutamakan stabilitas harga ikan. Juga untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan PAD dan mempermudah pengumpulan data statistik.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi tempat pelelangan terdiri dari XXII BAB dan 29 Pasal. Ditetapkan 28 Maret 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin S dan diundangkan oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri. (Rom/infonesia)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.