Ekonomi | 6/01/2026 - 15:21

Warga Sudah Bayar Rp 28 Juta Tapi PBG Tak Kunjung Terbit, Politisi PDIP ‘Semprot’ Kadis Perkimcitaru Medan

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Jusup Ginting Suka, meluapkan kemarahannya kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Ester Lase.

Pasalnya, politisi PDI Perjuangan menerima pengaduan langsung dari warga soal pengurus PBG di dinas tersebut. Bahkan, meski sudah membayar jasa konsultan yang ditunjuk langsung oleh oknum di dinas tersebut senilai Rp28 juta, sampai saat ini PBG yang diharapkan tersebut tidak kunjung diterbitkan, tapi sebaliknya bangunan justru ditindak.

“Ini aneh Perkimcikataru Medan ini, warga datang ke Perkim, lalu ada oknum Perkim menyampaikan ini konsultannya. Oleh konsultan warga diminta uang Rp28 juta. Tapi tidak keluar juga PBGnya sampai sekarang. Dirubah dari perumahan menjadi kost-kostan. Kami hitung cuma Rp13 juta. Sampai sekarang tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya justru bangunan diketok,” kata Jusup Ginting Suka dengan nada marah ditujukan kepada Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase dalam Rapat Kerja Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV dengan Dinas Perkimcitaru, Senin (5/1/2026).

Jusup asal dapil 5 yakni, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang dan Medan Sunggal ini pun kembali mempertanyakan bagaimana kinerja petugas Perkim bekerja. Dan mengapa pula konsultan ditunjuk oleh petugas Perkim.

Politisi PDI Perjuangan itu membeberkan langsung nama oknum di Dinas Perkimcikataru Kota Medan, setelah sejumlah anggota dewan meminta agar nama oknum tersebut dibuka dihadapan wartawan.

“Namanya, Yustina yang langsung mengarahkan kepada konsultan, tapi setelah membayar Rp 28 juta justru PBG tidak keluar dan bangunan kena ketok,” beber Jusup

Menyahuti pertanyaan tersebut, Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase menjelaskan bahwa ini memang selalu menjadi persoalan bila konsultan bagian dari Perkim.

“Di lobi kantor ada perwakilan dari IAI itu yang biasanya merekomendasikan siapa konsultannya. Jadi selama ini orang menganggap bahwa kalau ditunjuk IAI seolah-olah ditunjuk Perkim. Makanya sekarang saya tidak bolehkan lagi ada IAI. Silakan IAI membuka kantor sendiri di luar,” jelas Jhon Ester Lase.

Saat hendak melanjutkan penjelasan, Jusup langsung memotong ucapan Jhon dengan pertanyaan kenapa Perkim langsung menunjuk konsultannya bernama Josep.

“Kenapa petugas Perkim yang menyampaikan,” cecar Jusup Ginting Suka.

Dengan terbata John menjawab bahwa sejak September 2025, pihaknya sudah menginstruksikan bahwa tidak ada lagi perwakilan IAI, biasanya yang menunjuk konsultan. Karena sebenarnya dari awal tidak ada kepentingan Perkim untuk menunjuk siapa konsultannya.

Ia mengatakan konsultan ini sebenarnya kalau di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama seperti Notaris.

“Oleh sebab itu silakan masyarakat memilih konsultannya sendiri. Sama halnya dengan memilih notaris ketika punya kepentingan di kantor BPN. Yang pasti sekarang sudah tidak ada lagi perwakilan IAI di lobi Perkim, yang biasanya mereka yang mengarahkan siapa konsultannya,” kata Jhon mempersilakan masyarakat mencari sendiri konsultan untuk mengurus PBG di kantor yang dipimpinnya itu.

Karena selama ini, lanjut Lase, memang masyarakat tidak tahu mana saja konsultan yang sudah berlisensi, yang lisensinya dari IAI yang boleh menerbitkan PBG. Awalnya perbantuannya dibuat di lobi Perkim. Namun terakhir masyarakat malah berpikir bahwa Perkim yang menunjuk.

“Oleh sebab itu, sudah tidak ada lagi. Nanti kita akan usahakan membuat daftar konsultan mana saja yang bisa dihubungi. Daftar nama konsultannya akan diterakan di aplikasi atau di mana, bahwa inilah nama konsultan yang bisa mengurus PBGnya di Perkimcikataru,” pungkasnya.

Di dalam rapat ini, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH juga mempertanyakan spesifikasi sebuah bangunan agar Keterangan Rencana Kota (KRK) dapat keluar.

“Disini kami ingin mempertanyakan spesifikasi atau ukuran bangunan agar KRK keluar hingga ke tahap PBG. Karena ini yang menjadi persoalan saat proses pengurusan masih saja ada tahap kekurangan pada hal sudah ada konsultan,” ucap Paul.

Ia juga mengkritisi lamanya proses pengurusan di Dinas Perkimcikataru sehingga diminta untuk belajar ke Deli Serdang, Sergai hingga Tebing Tinggi.

“Sudah saatnya Dinas Perkimcikataru belajar ke tiga daerah ini karena proses pengajuan PBG sangat cepat,” katanya.

Jhon Ester Lase sebagai Kadis Perkimcikataru Kota saat itu mengatakan untuk persoalan tersebut tidak mengetahui.

“Untuk teknis gambar atau pun ukuran spesifikasi tidak diatur. Dan ilmu saya tidak sampai disini,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.