iklan SMobile baru
Industri | 19/06/2023 - 12:27

Robi Barus Wanti-wanti Pemko Medan Terkait Ancaman Limbah B3

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Robi Barus SE, MAP berharap agar masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah.

Tak hanya itu, Robi mewanti wanti Pemerintah Kota Medan terkait ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang jika tidak dikontrol dengan ketat bisa menjadi masalah krusial di Kota Medan dikemudian hari.

Hal ini dikatakan, Robi Barus dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Perda No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3), Sabtu (17/6) di halaman SD Negeri Negeri 066047, Jalan Beringin VI, Medan Helvetia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup agar bersikap tegas dan konsisten, dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada.

“Sebab berdasarkan fakta, Pemko Medan dinilai masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan khususnya dikawasan Medan Utara ,”kata Robi.

Sambung, Robi bahwa dampak dari pencemaran limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Dimana, potensi kegiatan yang menghasilkan pencemar limbah-limbah B3 antara lain industri, rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel.

“Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” tegasnya.

Sebab mengabaikan apalagi membuang atau memasukkan limbah B-3 pada sumber air yang mengalir akan ada sanksi penegakan hukum dengan ketentuan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam kesempatan ini Robi menekankan, laporkan siapa saja baik itu perusahaan maupun oknum yang kedapatan membuang limbah ke sungai sehingga mencemari lingkungan.

“Sebab bagi pelaku perusakan lingkungan hidup diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar , ” ucap Robi.

Sambung, Robi pihaknya mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi limbah B3 tersebut agar serius dalam pengawasan dan penegakan hukum bagi badan usaha yang melanggar aturan hukum dan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut sejumlah keluhan masyarakat juga mengemukan umumnya program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah, termasuk program Kartu Indonesia Pintar ( KIP).

“Bagaimana kami mendapatkan program bantuan sosial katanya harus terdaftar di
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , tapi mau mengecek sangat sulit sekali , ” keluh Yunita.

Lainya halnya dengan, M.Hafiz Parinduri Lurah Helvetia yang berharap agar dilalukan pengorekan Sungai Bedera.

“Jika bisa bantu kami agar kawasan Sungai Bedera dilebarkan karena setiap hujan kawasan disekitar banjir ,” ucapnya.

Terkait dengan program bantuan sosial, Robi Barus berharap agar Dinas Sosial dapat lebih peka.

“Soal bantuan sosial yang katanya warga harus terdaftar di DTKS, kita harapkan agar seluruh stakholder khususnya Dinas Sosial jangan hanya saling lempar tanggung jawab.Ini jeritan rakyat harus diperhatikan,” tegas Robi seraya mengatakan untuk persoalan Sungai Bedera pihaknya mendorong Balai Wilayah Sungai (BWS) bisa menurunkan tim. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.