
Bank Sumut Diduga Cairkan Dana Deposito Eks Dirut Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Disinyalir untuk Hindari Sorotan Kejaksaan RI
Harianbisnis.com, Medan- PT Bank Sumut diduga mencairkan dana deposito milik Eks Dirut PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) oleh Kejaksaan Agung RI.
Menariknya, penarikan dana deposito milik tersangka kasus dugaan korupsi itu diajukan 1 hari setelah Babay ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disinyalir dilakukan agar dana deposito yang nilainya miliaran rupiah tersebut terhindar dari sorotan aparat penegak hukum (APH).
Sedangkan, deposito tersebut jatuh tempo pada akhir bulan September 2025 mendatang. Permohonan penarikan itu dikabarkan dibuat oleh istri dari Babay Farid yang merupakan seorang pejabat di otoritas jasa keuangan (OJK).
Terkait hal tersebut, Direktur Bisnis dan Syariah, Syafrizalsyah mengarahkan agar tim media harianbisnis berkoordinasi dengan bidang Humas PT Bank Sumut.
“Saya teruskan ke Humas ya dinda untuk informasi beritanya,” ujar Syafrizal kepada media, Selasa (12/8/2025).
Terpisah, Pimpinan Humas Bank Sumut, Putra Mulia Gunawan, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan bidang terkait (yang membidangi penarikan deposito tersebut).
“Bang izin belum ada jawaban dari terkait. izin kalau besok (Rabu) kami sampaikan bisa ya,” ujar Putra. Namun sampai hari ini, Rabu (13/8/2025), pihak Bank Sumut belum memberikan keterangan pasti terkait penarikan deposito milik tersangka kasus korupsi tersebut.
“Bang izin terkait ini belum bisa dibahas dari semalam, izin nanti setelah dapat kami sampaikan bang,” kata Putra.
Sedangkan direktur keuangan dan IT Bank Sumut, Arieta Aryanti lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media.
Berikut pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke pihak PT Bank Sumut terkait depostio tersebut.
1. Apakah benar Babay telah melakukan penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo tersebut ?
2. Apakah pihak bank Sumut sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan atau Lembaga lainnya terkait rekening tersebut ? berhubung yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
3. Bagaimana proses pencairan deposito babay padahal tersangka tersebut sedang dalam masa penahanan, apakah ada keistimewaan yang diberikan sehingga bisa dilakukan pencairan dana depostio tersebut ?
(Tim/HBC)