Pejabat Kredit Bank Sumut Diduga Terima Fraud Rp200 Juta dari Debitur, Jadi Temuan OJK
MEDAN – Seorang pejabat di bidang kredit PT Bank Sumut diduga menerima fraud dari seorang debitur. Nilainya disebut lebih dari Rp 200 juta. Narasumber menyebut dugaan fraud itu muncul dari hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melakukan audit pada akhir tahun 2025 ini.
Pejabat Bank Sumut itu berinisial RMS. Seorang narasumber yang bisa dipercaya mengatakan RMS menerima aliran dana dari seorang debitur berinisial RS yang merupakan pengurus di perusahaan RP.
“Sebelumnya ada audit internal dari pengawasan Bank Sumut. Saat itu ada temuan, tapi orang lain, bukan RMS. Lalu saat OJK melakukan audit di Bank Sumut, ditemukanlah aliran dana dari seorang debitur ke RMS. Dugaannya kick back terkait beberapa fasilitas kredit,” ujar seorang narasumber kepada HBC, Selasa (18/11/2025).
Dia mengatakan, RMS telah mendapat teguran, tapi belum diketahui apa bentuk sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
“Yang dikhwatirkan, hal seperti ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Belakangan ini kan juga ramai diberitakan penangkapan seorang pegawai Bank Sumut terkait kasus di KCP Krakatau tahun 2012,” kata narasumber.
Sebagai seorang yang ahli di bidang perbankan, narasumber mengatakan bahwa tindakan oknum pegawai yang melanggar prinsip GCG membuat banyak kredit macet terjadi di Bank Sumut.
“Aliran dana (ke RMS) mengindikasikan tidak terpenuhinya prinsip GCG, dan prudential banking dalam pemberian kredit. Kredit macet banyak sekali terjadi di Bank Sumut, bisa dilihat dari LHP BPK terakhir. Hari ini exit meeting OJK, kalau temuan OJK gak bakal ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Terpisah, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Redaksi Harianbisnis.com melakukan konfirmasi ke manajemen yakni direksi dan Humas PT Bank Sumut terkait informasi temuan aliran dana dari seorang debitur ke pejabat Bank Sumut, RMS tersebut, namun PT Bank Sumut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah dikirimkan pada Senin 17 November lalu.