Persekongkolan Gubernur dan DPRD Sumut dalam Pengajuan Ranperda Penyertaan Modal Bank Sumut
Harianbisnis.com, Medan– Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) mendapat kritik tajam.
Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).
Surya menjelaskan, bahwa kebijakan penambahan modal tersebut bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah. Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Terkait hal tersebut, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mengatakan, pengajuan Ranperda diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dia menjelaskan, pada bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.
“Pengajuan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah yang diwakili oleh Surya, wakil gubernur tidak sesuai (bertentangan) dengan peraturan yang berlaku. pengajuan dan pengambilan keputusan Ranperda tidak dapat diwakilkan,” jelas Sutrisno.
Menurutnya, Sidang Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian (Pengajuan) Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam PT Bank Sumut tidak sah. Maka seluruh proses harus dimulai dari pengajuan Ranperda yang disampaikan langsung oleh Gubernur. Tidak ada opsi lain bagi Gubernur dan DPRD Sumut selain mengulangi kembali Sidang Paripurna Pengajuan Ranperda
“Bisa dibilang ini bentuk persekongkolan antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah karena melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Sutrisno.
Seharusnya Pemprov dan DPRD Sumut memahami Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, Pasal 77 Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Pimpinan dan DPRD Sumut tidak boleh menjadikan Tata Tertib DPRD Sumut sebagai satu-satunya rujukan dalam menggelar paripurna. Posisi dan kedudukan Undang-Undang Republik Indonesia lebih tinggi dari Tata Tertib DPRD,” pungkas Sutrisno. (Ram/hbc)