
Hotel Radisson Medan Nunggak Pajak Rp 1,7 Miliar
Harianbisnis.com, Medan- Pemko Medan Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendatangi Wajib Pajak (WP) hotel Radisson Medan yang berada di Jalan Adam Malik Medan, yang telah menunggak pajak daerah sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.
Sebagaimana diketahui, pemilik hotel Radisson Medan di Jalan. H.Adam Malik, Sekip, Medan Petisah menunggak Pajak Hotel untuk masa Pajak Januari 2023 s.d November 2023 sebesar Rp. 1.048.271.918 dan periode Agustus 2024 s.d Oktober 2024 sebesar Rp. 764.184.450. Sehingga total Pajak Hotel tertunggak Hotel tersebut sebesar kurang lebih Rp. 1,7 Milyar.
Sedangkan dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB), Hotel Radisson menunggak sebesar Rp. 291,799,410 untuk masa pajak 2024.
Sehingga,Tim Penagih Pajak Bapenda dipimpin oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, T Roby Chairi mendatangi Hotel mewah tersebut, Selasa (10/12).
Dari hasil kunjungan, pihak hotel yang ditemui tidak sanggup memberikan kepastian dalam pembayaran pajak terhutang itu dengan alasan pimpinan tidak ada, sehingga tim dibantu unit SDABMBK Kota Medan terpaksa memasang spanduk besar di atas gedung bagian depan Hotel Radisson yang berisi tulisan pemberitahuan bahwa “Wajib Pajak ini belum melunasi Kewajiban Pajak Daerah”.
Sekretaris Bapenda T. Roby Chairi mengatakan tindakan yang dilakukan sesuai arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Sutan Tolang Lubis.
“Karena pihak manajemen hotel tidak bisa memberikan kepastian atas pembayaran tunggakan, dengan terpaksa kami melakukan tindakan pemasangan spanduk,” ucap Roby Chaidir.
Ia menyampaikan, atas nama Kepala Bapenda Kota Medan, meminta pihak Hotel Radisson segera melunasi Pajak Tertunggak dan sadar bahwa pentingnya membayar pajak.
“Pajak sangat berperan untuk kelancaran pelaksanaan program pembangunan infrastruktur Kota Medan yang sedang dilaksanakan oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution,” tutupnya. (Rom/hbc)