Penahanan Agunan, Ahli Waris: Bank Sumut Sepihak Ubah Redaksi Draf Mediasi
Harianbisnis.com, Medan- Terkait penahanan agunan milik nasabah yang sedang viral di media sosial, PT Bank Sumut mengklaim bahwa pihak ahli waris yakni Netty Sinaga secara sepihak membatalkan hasil mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama antara semua pihak.
Namun, tampaknya Bank Sumut tidak memberikan keterangan secara utuh dan lengkap kepada publik. Sedangkan pihak ahli waris akhirnya buka suara terkait dugaan perubahan draf redaksi mediasi yang dilakukan oknum Bank Sumut.
Melalui hak jawabnya, Sekretaris PT Bank Sumut, Suwandi menerangkan dalam rangka penyelesaian, pada 20 Maret 2024 Netty Sinaga sempat mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).
“Pada 10 Oktober 2024 proses mediasi menghasilkan draf kesepakatan, namun tidak tercapai persetujuan final karena Netty kemudian menyatakan keberatan secara sepihak atas kesepakatan yang sebelumnya telah ia setujui,” kata Suwandi dalam hak jawabnya.
Lalu pada tanggal 21 Agustus 2025, Netty Sinaga mengajukan gugatan perdata ke Bank Sumut yang teregister Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Salah satu permohonannya yaitu agar Majelis Hakim memerintahkan Bank Sumut mengembalikan agunan ke Netty Sinaga (Penggugat).
Terkait hal tersebut langsung dibantah oleh pihak ahli waris agunan. Netty menerangkan bahwa wajar pihak ahli waris keberatan dengan draf akhirnya, PT Bank Sumut telah melakukan perubahan draf mediasi.
“Secara sepihak, PT Bank Sumut mengubah redaksi draf mediasi tersebut sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai di mediasi,” ujar Netty lewat suratnya ke Harianbisnis.com, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya diberitakan penahanan agunan nasabah kembali jadi persoalan di Bank Sumut. Pasca persoalan pengambilan agunan terjadi di Aek Nabara, yang hingga kini belum selesai permasalahannya, sekarang terjadi lagi di Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan. Teranyar soal agunan itu, telah dilaporkan secara pidana dan digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Netty Sinaga.
Dilansir dari akun Instagram, Netty Sinaga membuat surat terbuka kepada Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, OJK Sumut, Komisi C DPRD Sumut agar kasus ini diselesaikan dan hukum ditegakkan. (Tim/hbc)