Berita | 23/10/2025 - 15:30

Hakim Tegur Bank Sumut: Principal Tak Hadir, Resume Mediasi Tak Dibawa

Harianbisnis.com, Padang Sidempuan- Proses mediasi perkara penahanan agunan antara Netty Sinaga melawan PT Bank Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan berakhir tanpa hasil.

Pasalnya, pihak Bank Sumut tetap ingin lanjut dengan alasan legalitas hukum. Selain itu pihak Bank Sumut mendapat teguran keras dari hakim mediator sebab principal tidak hadir dan resume mediasi tidak diserahkan.

Sidang mediasi yang digelar pada 14 Oktober 2025 itu, dihadiri kuasa hukum Bank Sumut, namun tanpa kehadiran principal Tergugat 1 dan Tergugat 2, yakni Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Padangsidimpuan dan PT Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.

“Mediasi gagal principal tergugat juga tidak hadir,” ujar penggugat Netty Sinaga, Kamis (23/10/2025).

Netty menambahkan, perwakilan tergugat juga tidak membawa surat kuasa khusus sebagaimana diwajibkan dalam proses mediasi.

“Yang hadir tidak punya kuasa khusus. Hakim sampai menegur karena mereka datang tanpa kewenangan,” katanya.

Selain itu, pihak tergugat disebut tidak membuat resume tertulis sebagaimana diarahkan hakim mediator.

“Mereka bilang resumenya disampaikan secara lisan. Padahal mediator sudah meminta secara tertulis,” ungkap Netty.

Ia pun meminta agar hakim mencatat seluruh tindakan pihak tergugat selama proses mediasi tersebut dalam berita acara sidang.

Sikap Bank Sumut ini dinilai sebagai bentuk tidak menghormati persidangan, terutama karena perkara ini menyangkut hak nasabah atas agunan yang sudah dilunasi.

Sementara dalam pernyataan resminya, pihak Bank Sumut sebelumnya menegaskan akan patuh dan tunduk pada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) terkait gugatan perdata yang tengah berjalan di PN Padangsidimpuan.

Kasus ini bermula dari dugaan penahanan agunan secara sepihak oleh Bank Sumut.

Netty mengaku telah melunasi kredit senilai ratusan juta rupiah, namun agunannya tak dikembalikan dengan alasan adanya keberatan DAK (mantan suami Almh. Anni Sinaga)

Persoalan serupa sebelumnya juga terjadi di Cabang Aek Nabara, dan hingga kini belum tuntas penyelesaiannya. (Tim/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.