Berita | 9/05/2026 - 20:15

Agus Setiawan Siap Fasilitasi Warga dapat Bantuan PKH Medan Makmur

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan Agus Setiawan, banyak menerima keluhan warga miskin tidak pernah dapat bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang digulirkan oleh pemerintah.

Hal itu terungkap saat Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di halaman Bodhicitta School, Jl Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (9/5/2026).

Menyahuti banyaknya keluhan, Agus Setiawan mengaku akan memfasilitasi warga masuk PKH Medan Makmur.

Politisi muda PDI Perjuangan dalam pemaparannya menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki program bantuan bernama PKH Medan Makmur.

Program tersebut berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat karena diperuntukkan khusus bagi masyarakat lanjut usia yang belum pernah menerima bantuan PKH sebelumnya.

“Ada satu program dari Pemko yang sudah saya sosialisasikan dan posting di media sosial. Program ini namanya PKH Medan Makmur. Program ini tidak dikhususkan lagi bagi orang yang sudah menerima PKH. Program ini khusus lansia yang usianya di atas 60 tahun,” ujar Agus Setiawan dihadapan ratusan masyarakat.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Masyarakat yang dapat menerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus lansia atau disabilitas, belum pernah menerima bantuan PKH sebelumnya, serta masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial nasional.

Menurut Agus, sistem desil digunakan pemerintah untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Warga dengan desil 1 hingga 5 dikategorikan sebagai masyarakat kurang mampu, sedangkan desil 6 hingga 10 tergolong masyarakat mampu.

“Yang ingin masuk program ini cukup kirim data KTP saja ke tim saya. Nanti kami cek apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau memenuhi syarat baru mengisi formulir. Program ini milik Pemko, saya hanya membantu sosialisasi dan fasilitasi,” jelasnya.

“Jadi saya siap memfasilitasi untuk dapat bantuan dan terdaftar sebagai PKH Medan Makmur tapi harus memenuhi syarat,” sambung Agus Setiawan.

Pada kesempatan itu, Agus Setiawan berharap kepada aparat Kelurahan dan Kepling berkenan membantu dan peduli terhadap warganya agar mendapat bantuan skala prioritas dan tepat sasaran.

“Banyak warga yang tidak dapat informasi, maka itu Kepling harus membantu sosialisasi,” ujar Agus.

Dalam pelaksanaan Sosper tersebut banyak warga mengeluhkan beberapa warga yang tergolong mampu justru mendapat bantuan tetapi yang miskin tidak pernah tersentuh bantuan. Warga menuding pendataan dilakukan tidak transparan.

Selain membahas bantuan sosial bagi lansia dan disabilitas, Agus Setiawan juga menyinggung program pembinaan dan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, pembinaan UMKM menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Medan.

Dalam sesi tanya jawab, warga bernama Riana yang beralamat di Jalan AR Hakim menanyakan apakah dirinya dapat mewakili ayahnya yang berusia lebih dari 70 tahun dan mengalami stroke untuk mendaftar program bantuan tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Agus menjelaskan bahwa data penerima akan diverifikasi melalui data Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Medan.

Ia mempersilakan masyarakat mengirimkan KTP untuk dilakukan pengecekan awal.

“Kalau belum lansia memang belum bisa. Datanya nanti dicek melalui Dinsos. KTP saja dikirim dulu atau bisa datang langsung ke kelurahan. Saya hanya memfasilitasi. Kalau tidak direspons lurah, silakan lapor ke saya,” tegasnya.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.