Viral Video Diduga Pakai Vape Narkoba, Kompol DK Akhirnya Dipecat
Harianbisnis.com, Medan- Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK yang menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, akhirnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah tegas tersebut diambil Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menggelar sidang kode etik dipimpin majelis Karo SDM, Kombes Pol Filemon Ginting, Rabu (6/5).
“Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan pemecatan (PDTH) terhadap Kompol DK,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan, Rabu (6/5).
Ia juga menerangkan selama masa penyelidikan dan persidangan tidak ada pertimbangan yang dapat membantu Kompol DK untuk dipertahankan sebagai anggota.
Dan saat persidangan Kompol DK keberatan dengan putusan pemecatan dan masih ingin menjadi anggota Polri.
“Untuk pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada,” tegasnya.
Ferry menyebutkan Propam Polda Sumut akan berupaya mempercepat memberikan jawaban atas banding yang diajukan Kompol DK.
“Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” pungkasnya .
Sebagaimana diberitakan, Polda Sumut melakukan penahanan (patsus) terhadap anggotanya berinisial Kompol DK karena diduga memakai rokok elektrik “Vape Getar” berisi narkoba.
Dan video Kompol DK tersebut viral di media sosial ( medsos).Saat itu, Kompol DK ditemani seorang wanita berinisal L yang merupakan seorang informan bersama dua rekannya berinisial R dan A.
Dimana, video tersebut direkam pada tahun 2025 saat Kompol DK menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. (Rom/hbc)