Anak Buah Bikin Gaduh, Kajati Sumut Minta Maaf
Harianbisnis.com, Medan- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, terkait kegaduhan kasus dugaan proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Dimana, kasus ini menjerat videografer Amsal Sitepu.
Hal iti disampaikan Harli saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR membahas kasus tersebut, Kamis (2/4) yang turut menghadirkan Kajari Karo, Danke Rajagukguk beserta jajaran.
Dikatakan Harli meski tak diundang tapi mengaku memiliki tanggung jawab dalam kasus itu.
“Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI, karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, suasana yang tidak kondusif,” kata Harli.
Ia mengatakan pernyataan maaf itu tulus selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumut. Sejak awal, Harli mengaku telah proaktif terhadap berbagai dugaan penyimpangan di internal Kejati Sumut yang saat ini masih diproses.
Harli menambahkan evaluasi Komisi III DPR akan menjadi masukan dan akan dilaporkan ke pimpinan Kejaksaan.
“Nah oleh karenanya, sebenarnya dalam perkara ini kami juga melakukan dialog secara intensif sebagai hubungan kemitraan, antara Kejati Sumut dengan Komisi III,” ujar Harli.
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mempertanyakan pihak Kejari Karo yang menerbitkan surat bernomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang isinya dinilai provokatif dan menyimpang dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Dimana, Hakim memerintahkan “penangguhan penahanan”, tapi surat Kejari Karo justru tertulis “pengalihan penahanan”.
Ia mengungkapkan dua kalimat tersebut memiliki arti dan makna berbeda.
Politisi Gerindra itu menjelaskan penangguhan penahanan tertuang pada Pasal 110 KUHAP baru. Sementara, pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108 KUHAP baru.
“(Surat PN Medan) menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas IA terhitung sejak dikeluarkannya penetapan ini.Lalu yang dari Kejaksaan Karo, (isi) pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda,” katanya.
Dicecar persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk mengatakan
terkait adanya perbedaan putusan antara pihaknya dan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penangguhan penahanan terhadap videografer, Amsal Sitepu.
Ia mengakui adanya kesalahan ketik dari pihaknya.
“Surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan peralihan (penahanan). Siap izin, pengalihan tulisannya memang salah, pimpinan,” katanya.
Danke membantah adanya kesengajaan terkait surat putusan tersebut.
“Itu salah disengaja apa bagaimana?” tanya Habiburokhman.
“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” jawab Danke.
Habiburokhman kemudian mencecar kembali, “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan ibu Kajari, seharusnya paham dua hal itu berbeda.”
Danke pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf, “Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan. Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan.” ucapnya. (Int/Rom)