Apartemen Mewah di Medan Jadi Sarang Judi Online
Harianbisnis.com, Medan- Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber membongkar praktik judi online jaringan apartemen di The Royal Condominium di Jalan Palang Merah, Kesawan, Medan Baru, Kota Medan.
Dalam pengerebekan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) utama.
“Kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono didampinggi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (26/3/2026) dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut.
Dalam keterangannya, Bayu menyebut pengungkapan tersebut dibagi dalam dua perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani penyidik.
Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui menjalankan aktivitas promosi dan operasional judi online dari beberapa kamar di apartemen yang sama.
“Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Bayu.
Dipaparkan Bayu untuk TKP pertama, yakni di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania (Condommunium) , polisi mengamankan delapan orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari leader, pengecekan OTP dan link, telemarketing, hingga operator konten atau endorse.
Ada pun yang turut diamankan, yakni ; TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza
Bayu menjelaskan, tersangka berinisial TL memiliki peran paling dominan di lokasi pertama.
“TL ini memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya. Jadi, di TKP pertama ini, leader-nya adalah saudara TL,” paparnya.
Sementara pada TKP kedua, yakni di Kamar 601 dan Kamar 1005, polisi mengamankan 11 orang tersangka.
Dari hasil penyidikan, peran utama di lokasi ini dipegang tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai leader atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap pelaku lainnya.
“Dari dua TKP ini, leader-nya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai leader, dia juga melakukan perekrutan kepada pelaku lainnya, yakni inisial BH,” ujar Bayu.
Menurut penyidik, praktik tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun.
Dan para tersangka diketahui menerima upah bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 20 juta per bulan, tergantung peran dan lama bekerja.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti komputer, ponsel, router, hingga KTP.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan mempromosikan judi daring melalui media sosial dan pesan berantai, yang mengganggu masyarakat sebagai pengguna WhatsApp (WA),” ucapnya.
Meski aktivitas para pelaku cukup tertutup dan menggunakan dukungan teknologi untuk mengaburkan aktivitasnya, polisi akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif. (Rom/hbc)