Bikin Konten Ujaran Kebencian di Kedai Tuak, Sekarang Begini Nasib Pria Ini
Harianbisnis.com, Medan- Polda Sumut menahan Lukman Dolok Saribu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
“Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).
Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11/2023).
Tersangka telah mengunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.
“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka diamankan, Minggu (26/11/2023), setelah diserahkan pihak keluarga.
“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.
Ia mengatakan, Lukman Dolok Saribu baru pulang kampung ke Kabupaten Toba dua Minggu lalu.
Selama ini, Lukman menetap di Kota Sorong Papua Barat dan bekerja sebagai sopir di sana.
Menurut Kapolda, Lukman Dolok Saribu asli asalnya dari Toba, dan di Kota Sorong bekerja sebagai sopir truk selama 5 tahun belakangan.
“Sudah 2 Minggu kembali ke kampung halamannya. Ketika di Kabupaten Toba inilah dia membuat konten ujaran kebencian dan penistaan agama di sebuah kedai tuak di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu,” katanya.
Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.
Ia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredat video Lukman Doloksaribu dimama dirinya menghina Islam, Palestina dan Nabi Muhammad.
Dalam video beredar Lukman meminta agar Israel membunuh semua warga Indonesia yang berada di sana. (Rom/hbc)