Binsar Simarmata Dorong Dinas Perpustakaan Perbanyak Gerakan Literasi
Harianbisnis.com, Medan- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata.
Pasalnya, dalam sejarah DPRD Kota Medan untuk kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), menghadirkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
“Kita berikan apresiasi kepada bapak dewan kita. Bapak Binsar karena telah memandang begitu pentingnya perpustakaan untuk anak-anak kita,” kata Joni Marbun mewakili Kepala Dinas Perputasakaan dan Kearsipan Kota Medan.
Hal itu disampaikan saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, di halaman SMA Swasta Katolik Budi Murni 2 di Jalan Kapiten Purba, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (16/12), yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Camat Medan Tuntungan.
“Kami dari Kecamatan Medan Tuntungan memberikan apresiasi kepada Pak Binsar anggota dewan kita karena melakukan sosialisai perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Ini wujud kepedulian beliau kepada generasi penerus bangsa untuk gemar membaca,” katanya.
“Selama ini banyak kegiatan dewan selalu soal bantuan dan lainnya,” sambungnya.
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menggalakkan gerakan literasi atau membaca.
“Saat ini anak-anak kita melek dunia android. Tapi, minat membaca sangat minim apalagi untuk hadir di perpustakaan untuk itulah kita mendorong agar Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan untuk mengalakan gerakan membaca demi terwujudnya generasi emas sesuai dengan harapan pemerintah,” kata Binsar Simarmata.
Politisi Perindo itu mengatakan bahwa berdasarkan data UNESCO minat baca masyarakat Indonesia hanya 0,001% atau dari 1000 orang hanya 1 saja yang rajin membaca.
“Ini fakta yang sangat menyedihkan bagi bangsa kita yang memilki cita-cita mempersiapkan generasi emas pada tahun 2045. Jadi, sekali lagi saya sampaikan ayo sama-sama kita galakan kembali gerakan membaca,” himbau Binsar.
“Jadi saya harapkan agar kalangan guru khususnya orangtua dapat memberikan edukasi agar anak-anak kita benar-benar minat untuk membaca. Karena dengan membaca akan menambah cakrawala pengetahuan seorang anak,” kata Binsar.
Namun, tak lupa Binsar mendorong Dinas Perpustakaan lebih berinovasi melakukan terobosan dengan mempersiapkan sarana dan prasarana yang lebih memadai sehingga masyarakat punya antusias untuk mendatangi perpustakaan guna mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan.
Menurut Anggota Komisi II itu, di era digital informasi saat ini Pemko Medan diminta menjadikan perpustakaan menjadi sebuah hobi baru masyarakat untuk sharing tentang ilmu pengetahuan dan berdiskusi guna meningkatkan literasi.
“Artinya fokus pembangunan Kota Medan tidak hanya dalam segi infrastruktur tetapi meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Ia mengatakan, sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini diharapkan akan lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya budaya membaca.
Dijelaskan, perpustakaan memiliki fungsi yang sangat dasar dalam dunia pendidikan dan ilmu pendidikan. Artinya, perpustakaan memiliki fungsi penelitian, fungsi pendidikan, fungsi rekreasi dan fungsi informasi.
Selain itu perpustakaan juga memiliki manfaat untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses belajar mengajar.
“Perpustakaan dibentuk sebagai sentralnya sumber ilmu pengetahuan yang diharapkan mampu mendongkrak sumber daya manusia menjadi lebih unggul. Oleh sebab itu di era digital informasi saat ini perpustakaan harus menjadi sebuah hobi baru masyarakat kota Medan untuk sharing tentang ilmu pengetahuan dan berdiskusi guna meningkatkan literasi,” katanya lagi.
Menurut Binsar, pada dasarnya perpustakaan tidak akan eksis jika minat baca dari masyarakat sangat rendah. Untuk itu perlu dibuat kebijakan yang tepat guna meningkatkan minat baca masyarakat agar manfaat perpustakaan sebagai sumber informasi dapat diwujudkan.
Sebab perpustakaan juga memiliki prinsip untuk terus berinovasi dan berkembang mengikuti perkembangan zaman ini dibuktikan dengan maraknya sekarang adanya perpustakaan digital.
“Melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan ini diharapkan mampu membuat perpustakaan untuk eksis baik di sekolah instansi pemerintah, instansi swasta, Rumah Sakit, Mall atau Pusat Perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Saya juga berharap Perda ini dapat menumbuhkan kesadaran minat baca masyarakat kota Medan Untuk memanfaatkan keberadaan perpustakaan di tempat- tempat umum yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki 75 pasal.
Dimana, pada Pasal 3 penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kegemaran membaca dan melindungi masyarakat dari dampak negatif media sosial ( medsos).
Pada Bagian Ketiga terkait perpustakaan sekolah/ mandrasah di pasal 10 bahwa setiap sekolah wajib menyelenggarakan perpustakaan sekolah/ mandrasah.
Dan pada pasal 13 dinyatakan setiap sekolah / mandrasah wajib memiliki program wajib baca di perpustakaan.
Di Pasal 19 pada ayat 2 setiap mall, rumah sakit dan pusat perbelanjaan lainya wajib menyediakan pojok baca.
Perda No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ditetapkan menjadi perda sah pada tanggal 26 Januari 2022 oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. (Rom/hbc)