Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 7,8 Miliar
Harianbisnis.com, Medan- Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Naslindo Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019.
Dimana, Naslindo saat itu bertugas di Pemkab Kepulauan Mentawai menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebelum akhirnya pindah ke Pemprov Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.872.493.095.
Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD. Keduanya merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.
Hal ini disampaikan, Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, kemarin yang mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 36 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara.
“Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ahmad Yani yang didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Syarif di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 603 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf dan c dan d KUHPidana.
“Subsider pasal 604 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 huruf c dan d KUHPidana,” tegasnya.
Dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.
Perkaranya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Yani berkomitmen penuh dalam upaya penanganan perkara Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai untuk ditangani secara profesional dan terbuka untuk umum.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap yang dikonfirmasi wartawab membenarkan penetapan status tersangka terhadap Naslindo Sirait.
Ia menyebutkan pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah mengetahui informasi tersebut.
Dalam hal ini, Sulaiman enggan menjelaskan langkah yang akan diambil Pemprov Sumut terkait status hukum Naslindo serta menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.
“Kalau untuk tindak lanjutnya, mungkin bisa ke BKD saja,” ucapnya singkat. (Rom/HBC)