Buron Empat Bulan, Eks Rektor UINSU Diciduk Tim Kejari Medan
Harianbisnis.com, Medan- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza SH MH, kepada wartawan di Kejari Medan, Senin (27/11/2023).
Ditambahkan Simon, sebelumnya terdakwa Prof Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Ma’had mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.
Dalam kesempatan tersebut, Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.
“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” papar Kasi Pidsus Kejari Medan ini.
Dijelaskan Ali, Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” bebernya.
Sementara, Prof Saidurrahman saat ditanya wartawan mengenai pelariannya selama ini hingga ke Pulau Jawa, dirinya menjawab bahwa ada mengurus suatu masalah.
“Ya ada mengurus suatu hal,” jawabnya hingga berlalu menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Tanjung Gusta Medan. (Rom/hbc)