iklan SMobile baru
Berita | 31/05/2023 - 01:43

Cabuli Sembilan Murid Pria, Oknum Guru di Labura Diciduk Polisi

Harianbisnis.com, Labura- Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan pidana cabul terhadap anak dibawah umur di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dimana, PH alias Aseng (48) seorang guru sekaligus kepala madrasah diniyah taklimiyah awaliah (MDTA), di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang melakukan pencabulan terhadap 9 orang muridnya. Pencabulan dilakukannya di lingkungan sekolah dan sebanyak 22 kali.

Aksi bejat pelaku berlangsung selama 3 tahun.

PH ditangkap petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu dari tempat pelariannya.

“Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, termasuk di dalamnya adalah kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop yang terjadi sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, dalam temu pers di
halaman Mako Polres Labuhanbatu di Jl. MH Thamrin Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Sehingga total perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 22 kali. Ini masih bisa berkembang terus,” sambung James.

Peristiwa tersebut lanjut James terjadi sekitar tahun 2020 hingga Minggu tanggal 21 Mei 2023. Pada rentang waktu antara pukul 13.30 hingga 14.00 WIB.

“Korban dalam kasus ini terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop. Dan terjadi dalam kurun waktu dari tahun 2020 hingga 22 Mei 2023,” paparnya.

Peristiwa tak bermoral dan bejat ini terbongkar setelah KN seorang karyawan swasta warga Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan Aseng yang merupakan warga Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara.

Polisi kemudian berhasil menangkap Aseng setelah melarikan diri ke Aceh dan menyita KTP, Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul.

Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda jejas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusut (memijat) tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun.

“Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana,” jelasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.