Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Tiga Pria Ini Nyungsep di Kantor Polisi
Harianbisnis.com, Medan- Polsek Patumbak menangkap tiga pria yang diketahui sebagai pembuat dan pengedar uang palsu (upal).
Adapun para tersangka masing-masing, Fahri Riskam (32), M. Fikri Tumbul (22), dan BN (20) yang ketiganya merupakan warga Jalan Dame Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat kepada wartawan, Selasa (12/12) mengatakan, bahwa ketiganya diamankan, Jumat (8/12) dini hari.
“Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 16 lembar. Uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar. Uang asli sebesar Rp 159.000 dari hasil membelikan uang palsu. Juga turut diamankan mesin printer, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, pisau cutter, lakban putih, penggaris/roll besi dan mal uang palsu,” papar Iptu Jikri Sinurat.
Ia mengatakan penangkapan tersebut Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 23.45 WIB, saat salah seorang tersangka membelanjakan uang palsu kepada seorang pedagang sate keliling di Jalan Dame Dusun VII dengan cara membeli sate.
“Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu membeli makanan kepada pedagang sate. Lalu pedagang sate itu merasa curiga dengan uang yang diberikan dan menyampaikan kepada masyarakat setempat selanjutnya memberitahukan kepada petugas yang selanjutnya dilakukan pengembangan,” ucapnya.
Lalu pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan kepada tersangka M Fikri dan Fahri Riskan di dalam rumah tersangka Fahri Riskan di Jalan Dame Gg Kompak III.
Dan keduanya memberitahukan temannya yang ikut juga membuat dengan mengedarkan uang palsu tersebut yang belum tertangkap yaitu, Bakti dan Billy Yaser keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pada saat akan ditangkap.
” Tim langsung menggerebek lokasi tempat pembuatan (mencetak) uang palsu tersebut di rumah tersangka Fahri Riskan di Jalan Dame Gg Kompak Dusun VII Desa Marindal II. Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Kita menemukan barang bukti alat yang digunakan mencetak/membuat uang palsu tersebut dan selanjutnya barang bukti diamankan dan tersangka diboyong ke komando guna dilakukan proses hukum,” pungkasnya. (Rom/hbc)