Ekonomi | 4/03/2026 - 05:24

Pemko Tak Ada Koordinasi Soal Penurunan Tarif Parkir, Ini Respon DPRD Medan

Harianbisnis.com, Medan- Komisi 4 DPRD Kota Medan sangat menyayangkan langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuat peraturan sendiri, tanpa berkoordinasi dengan anggota DPRD Medan.

Salah satunya penurunan tarif parkir di Kota Medan menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 9 tahun 2026, tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak melanggar aturan yang ada.

Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, kebijakan Wali Kota Medan menurunkan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk roda 4 dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda 2, memang baik. Tapi seharusnya, Wali Kota berkordinasi dengan DPRD Medan dalam merubah tarif yang sudah ditetapkan melalui Perda No 1/2024.

“Sehingga sebagai perwakilan rakyat, kita gak selalu merasa dikangkangi,” tegas Paul kepada pihak Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 4 DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Sedangkan, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti, mempertanyakan dasar Pemko Medan dalam menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal No.9 Tahun 2026.

“Kan di dalam Perda (No.1/2024) sudah tertera bahwa tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” tanyanya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Plt Kadishub Medan, Edwin Sugesti pun mengatakan bahwa seyogiyanya Pemko Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD Medan dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru.

“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemko Medan dengan DPRD Medan. Idealnya kalau ada perubahan, Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan,” katanya.

Diingatkan Edwin, kalaupun ada kebijakan alasan membantu masyarakat tidak boleh bertentangan dengan hukum yakni Perda.

“Bagusnya, kebijakan penurunan tarif parkir supaya dibatalkan. Dari pada nantinya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Edwin Sugesti.

Menyikapi akan hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, memastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak melanggar aturan yang ada.

Pihak Dishub Medan menegaskan, Perwal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No.1 Tahun 2024,” ucap Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT didampingi Kabid Parkir, Kesmedi.

Dijelaskan Suriono bahwa di dalam Perda No.1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.

“Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali,” ujarnya.

Kemudian di ayat 3 disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan tanpa melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.

“Jadi sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3, ditetapkan dengan peraturan Wali Kota. Jadi dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.