Berita | 26/02/2026 - 20:11

Pedagang Daging Babi Kepung Balai Kota Medan

Harianbisnis.com, Medan- Ribuan massa dari berbagai aliansi masyarakat, termasuk para pedagang daging babi di Kota Medan, Kamis (26/2), menggeruduk Balai Kota Medan.

Dimana, massa mendesak agar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas segera membatalkan Surat Edaran ( SE) Nomor 500-7.1/540 tertanggal 13 Februari 2026, yang mengatur tentang penjualan daging non halal di wilayah Kota Medan.

Massa menilai surat edaran tersebut dinilai diskriminatif.

Kordinator Massa, Lamsiang Sitompul
mempertanyakan kenapa surat edaran itu hanya memuat daging non halal saja, sehingga dinilai sangat diskriminatif.

Ia meminta agar Wali Kota Medan, Rico Waas menertibkan pedagang ayam dan daging lainnya.

“Kami menilai surat edaran itu rasis dan diskriminatif. Kenapa tidak diatur juga penjualan daging ayam yang sudah sangat jelas memotong dan membuang limbahnya,” tegas Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Sumut itu.

Ia juga membantah jika daging babi yang tersebut dipotong di tempat penjualan, tapi dari Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko Medan.

“Daging babi itu dipotong di rumah potong hewan milik Pemko Medan, dibersihkan disana. Jadi, uang pajak yang diterima berasal dari babi,” katanya.

Sementara itu, Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan mengingatkan agar Wali Kota Medan, Rico Waas tidak bersikap diskriminatif.

Ia meminta agar Rico Waas bisa berdiri di atas semua golongan.

Massa kemudian menyanyikan lagu “Cabut, Cabut Surat Edaran”.

Dari amatan dilokasi massa membawa berbagai spanduk bertuliskan “Wali Kota Medan Jangan Picu Konflik Horizontal “, juga spanduk “Menolak Surat Edaran Wali Kota Medan, Pedagang Babi Bukan Kriminal,” dan juga “Kembalikan Medan Yang Kondusif “. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.