
Daniel Pinem dan Dinas PKP Medan Berikan Pengetahuan Pencegahan Kebakaran
Harianbisnis.com, Medan- Warga Kelurahan Mangga diminta untuk dapat memahami Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Karena perda tersebut dibuat untuk mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini memang mengatur masalah retribusi sebagai sumber PAD. Namun yang terpenting dari perda ini yakni berisi pengetahuan terhadap pencegahan potensi terjadinya kebakaran.
“Mari bapak ibu kita pahami isi perda ini yang sangat berguna untuk mengantisipasi dan mencegah potensi terjadinya kebakaran,” ajak Daniel Pinem kepada ratusan warga yang hadir di kegiatan Sosialisasi Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang digelar Daniel di halaman Gereja GBKP RG. Bambu Raya Simalingkar, Jalan Bambu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (22/7).
Turut hadir di kegiatan ini pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, perwakilan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Medan, Lurah Kelurahan Mangga, Optima Manalu dan jajaran kepling serta para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Lurah Mangga Optima Manalu juga meminta warganya mengetahui isi Perda No 6/2016, agar mengerti cara-cara mengantisipasi kebakaran.
Disebutkan Manalu, untuk Tahun 2023 ini belum ada kebakaran di Kelurahan Mangga. Namun pada Tahun 2022 lalu ada 3 peristiwa kebakaran. Tetapi beberapa waktu lalu ada peristiwa orang ingin membakar rumah dan ini sudah ditangani pihak berwajib.
“Karenanya mari warga untuk tetap waspada terhadap potensi terjadinya kebakaran, salah satunya dengan mengetahui ini perda ini. Juga warga kami minta tetap waspada terhadap aksi kriminalitas yang belakangan semakin marak. Untuk kelurahan ini masih jarang kasus begal, tapi sering terjadi aksi curanmor, karenanya mari kita tingkatkan kewaspadaan,” pinta Lurah.
Sementara dalam penjelasannya, Kasi Inspeksi Dinas PKP Medan, Aswin SH yang hadir didampingi jajarannya menjelaskan, Perda Kota Medan No 6 Tahun 2016 mengatur retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik, seperti mall, perkantoran, ruko dan lainnya.
Pemeriksaan dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam perda.
” Bapak ibu apabila berjalan jalan ke mall, saya imbau selalu perhatikan tanda evakuasi darurat. Bila terjadi kebakaran langsung ke tangga darurat tersebut, jangan menggunakan lift. Begitu juga apabila ada asap, langsung ke tangga darurat karena asap sangat berbahaya bila terhirup,” katanya.
Namun, Aswin juga berharap agar setiap rumah warga memiliki tabung racun api yang berguna untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran.
Selain itu, lanjutnya, di perda ini juga dirinci sejumlah penyebab terjadinya kebakaran sehingga warga Kota Medan jadi mengetahui cara-cara mengantisipasinya.
“Kebakaran terjadi kebanyakan karena kepanikan warga. Karenanya warga wajib mengetahui cara-cara mengantisipasinya agar tidak lagi panik bila terjadi ancaman kebakaran,” ungkapnya.
Diterangkan Aswin, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran.
Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain.
Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.
“Kebakaran juga sering disebabkan hewan seperti tikus yang suka menggigit selang tabung gas yang akhirnya terjadi kebocoran gas,” sambungnya.
Selain memadamkan kebakaran, petugas pemadam juga bisa dipanggil untuk mengatasi hewan liar atau kondisi darurat lainnya.
“Itu juga menjadi tugas kami dan tidak ada dipungut bayaran. Namun kami minta warga jangan bermain-main menghubungi petugas pemadam, karena itu ada sanksi pidananya. Hubungilah petugas pemadam saat ada terjadi kebakaran atau ada kejadian lainnya di masyarakat,” tandas Aswin seraya membagikan nomor kontak Dinas PKP Medan yang bisa dihubungi warga 08116566113.
Daniel Pinem juga menegaskan agar nomor ini jangan dipermainkan karena ada sanksi hukumnya.
“Nomor ini boleh dibagikan ke tetangga dan keluarga agar bisa dipergunakan bila suatu saat dibutuhkan,” tandas wakil rakyat Dapil V Kota Medan ini.
Selain memberikan penjelasan materi perda, dalam kegiatan ini, petugas pemadam juga melakukan simulasi terjadinya api penyebab kebakaran dan cara memadamkannya. (Rom/hbc)