Berita | 17/12/2025 - 22:01

Diduga Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Eks Pejabat PT Inalum Resmi Ditahan Penyidik Kejati Sumut

Harianbisnis.com, Medan- Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut resmi menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada tahun 2019, Rabu (17/12/2025).

Kedua pejabat PT Inalum tersebut masing-masing berinisial DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Penetapan tersebut setelah pihak tim penyidik Kejatisu, melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton dan penggeledahan terkait dugaan, tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran, yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.

“Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum, yang mengakibatkan kerugian negara pada PTbInalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000, namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Kasi Penkum Indra Hasibuan SH MH dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Ia mengatakan kepada kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan maka terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Indra.

“Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.