
Diduga Peras Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Tidak Hadir Pemeriksaan di Kejati Sumut
Harianbisnis.com, Medan- Dua dari empat anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha, Kamis (21/8/2025). Namun kedua anggota DPRD Medan itu tidak hadir.
Ada pun kedua anggota DPRD yang dipanggil, yakni David Roni Ganda Sinaga (DRGS) dan Godfried Effendi Lubis (GEL).
Dari jadwal pukul 09.00 Wib hingga sore keduanya belum hadir di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H.Nasution, Medan.
“Informasi dari penyidik sampai sore ini kedua anggota DPRD Medan yang dimintai klarifikasi belum hadir,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Suhairi kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya. Namun belum diketahui kapan keduanya akan dipanggil lagi.
“Kita tunggu info dari tim penyelidik kapan jadwal pemanggilan ulangnya,” ucapnya.
Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis yang dihubungi, Kamis (21/8) malam pukul 20.53 Wib bahwa pihaknya tidak mangkir, tapi telah menyampaikan akan hadir pada, Senin (25/8).
“Jadi, melalui Sekwan sudah kita sampaikan untuk jadwalnya Senin dan Selasa. Jadi saya dan rekan saya Senin, lalu rekan lainnya Selasa ” katanya.
Sebagaimana dilansir, Kejati Sumut sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Medan hingga Jumat (22/8/2025). Selain David Roni Ganda Sinaga dan Golfried Effendi Lubis, ada juga Eko Aprianta Sitepu (EAS) serta Salomo T.R. Pardede (SP) Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan yang bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Permintaan keterangan dan klarifikasi tersebut berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Tim Penyelidik sendiri telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.
Sebelummya, pengusaha biliar Drewshot Suyarno dan Xana Billiard Andryan buka suara setelah menjadi korban dugaan pemerasan oleh tiga oknum DPRD Medan.
Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda Sumut sesuai Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.
Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Kata Suyarno saat itu Salomo (Gerindra) CS datang bersama Godfrid (PSI) dan David Roni Sinaga (PDIPerjuangan) yang seluruhnya Komisi 3 DPRD Medan.
Mereka mempertanyakan fungsi gedung sebagai gudang dipakai untuk usaha biliar.
“Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya? Kalau gak ada, kami minta ini disegel,” ancam Salomo Pardede CS yang diungkap Suyarno.
Namun berujung kepada permintaan dana sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya Suyarno dan staf Salomo Pardede (SF) berhubungan dan bertemu di Hotel Pardede membicarakan negosiasi dan nilai transaksi. Di hotel terjadi deal setoran Rp 50 juta.
“Di hotel kami menyetujui membayar yang Rp 50 juta. Dan mereka minta juga lagi bulan Rp 10 juta, saya gak sanggupi. Perusahaan kami tidak setuju, daripada begitu yaudah kami pasrah disegel saja. Akhirnya disetujui Rp 50 juta saja,” kata Suyarno.
Keesokan harinya, Suyarno berhungan lagi dengan stafnya Salomo Pardede untuk memberi Rp 50 juta (11 Februari 2025) yang disepakati untuk setoran ‘upeti’.
Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.
“Ketemu sama Staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil (CRV putih tipe lama), seingat saya BK 1998 cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi,” ungkapnya. (Rom/hbc)