Berita | 10/08/2025 - 21:32

Diringkus Polda Sumut, Komplotan Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Raup Rp 706 Juta

Harianbisnis.com, Medan- Pelaku komplotan pencurian dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang beroperasi antar provinsi diringkus tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Kelompok beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Ada pun keempat pelaku yang ditangkap, yakni  MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P.

Terhadap dua pelaku diantaranya merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh memaparkan bahwa penangkapan itu berawal dari seorang warga Medan berinisial LS yang melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta, usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Selanjutnya, ATM korban tidak terbaca mesin, kemudian salah satu pelaku berpura-pura membantu dan kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi.

“Pelaku saat itu menghafal PIN yang dimasukkan korban. Hanya beberapa jam kemudian uang di rekening korban telah dikuras di mesin ATM lain,” paparnya dalam keterangan resminya saat temu pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08).

“Ada pun modus pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai di beberapa daerah,” paparnya.

Sambung, Ricko Taruna Mauruh untuk penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang pada 25-30 Juli 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah tersebut.

“Barang bukti yang turut disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.