Berita | 1/04/2026 - 18:44

Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Ini Kemenangan Seluruh Pekerja Kreatif

Harianbisnis.com, Medan- Amsal Christy Sitepu yang didakwa atas dugaan korupsi proyek video desa, dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” kata Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026).

Ia menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

Upaya jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa kandas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Hakim berpendapat perbuatan Amsal Sitepu tidak terbukti seperti dakwaan jaksa baik primer maupun subsider.

Dalam amar putusannya juga, majelis hakim meminta agar harkat dan martabat Amsal Sitepu dipulihkan.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melakukan Mark Up Proyek Video Profil Desa yang menyebabkan kerugian ratusan juta.

Dalam dakwaannya jaksa, Amsal dengan dugaan korupsi. Nilai pengajuan dalam proposal diduga digelembungkan alias mark up. Mengacu hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video profil desa seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Pasca dinyatakan bebas, Amsal Christy Sitepu menilai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebagai bentuk keadilan, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi pekerja kreatif.

“Terimakasih semuanya, air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan air mata kemenangan Amsal Sitepu saja tapi ini kemenangan untuk seluruh pekerja kreatif Indonesia. Air mata ini adalah air mata kebebasan teman-teman,” kata Amsal dengan linangan air mata sembari menggepalkan tangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya, serta kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.