iklan SMobile baru
Berita | 30/05/2023 - 03:18

DPRD Medan Dukung Program UHC untuk Masyarakat

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem apresiasi kebijakan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution terkait penerapan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan.

Dalam program UHC tersebut warga Medan cukup menggunakan KTP ataupun KK untuk berobat gratis kelas III di berbagai Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit yang menerima pasien UHC adalah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Marilah kita manfaatkan program ini untuk meningkatkan kesehatan bersama,” ujar Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (28/5) di Jalan Saudara/Luku I Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.

Dikatakan, Daniel pelaksanaan program UHC merupakan implementasi Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam Perda bertujuan mewujudkan pembangunan Kota yang berwawasan kesehatan.

“Maka DPRD Medan terus terusan sosialisasi Perda untuk menggugah pemerintah dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang Perda agar dapat diterapkan dengan benar,” ucap politisi dari Dapil 5 Medan ini.

Bahkan kata Daniel, dari segi anggaran, pihaknya (red-DPRD) Medan sangat mendukung pengalokasian anggaran yang besar di APBD Pemko untuk kesehatan.

“Sama halnya untuk memfasilitasi warga masuk kepesertaan BPJS PBI kita terus membantu pengurusan kartu BPJS,” sambungnya.

Ke depan kata Daniel, Pemko Medan melalui OPD terkait supaya melakukan pengawasan lebih ketat agar pihak RS tidak ada lagi memberikan dan mengesampingkan pelayanan buruk pasien.

“Kita terus mendorong Pemko Medan memberikan peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ucapnya.

Namun, tak lupa Daniel mengajak warga Kota Medan untuk menjaga kebersihan lingkungan. Lingkungan yang bersih akan menciptakan kesehatan bersama.

“Mari kita jaga kebersihan lingkungan agar berdampak terhadap kesehatan bersama. Dimulai dari menjaga kebersihan keluarga lalu kebersihan lingkungan, maka kita akan terhindar dari sakit penyakit,” kata politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Sementara dalam paparan Perda Sistem Kesehatan, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Ir Waldemar Sihombing menerangkan Perda Sistem Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Medan.

“Hal ini sejalan dengan program Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga,” ucap Ir Waldemar.

Dikatakan Waldemar, upaya peningkatan pelayanan kesehatan ini seiring dengan penambahan anggaran kesehatan setiap tahun yang dianggarkan DPRD Medan melalui Badan Anggaran. Pada tahun 2021 anggaran kesehatan Rp 884 Miliar lebih, tahun 2022 Rp 900 Miliar lebih dan tahun 2023 Rp 950 Miliar lebih.

“Artinya penggunaan APBD Medan telah sesuai undang-undang yakni minimal 10 persen dari anggaran harus dialokasikan untuk bidang kesehatan. APBD Kota Medan 2023 capai Rp 7 Triliun lebih, maka anggaran yang digulirkan untuk kesehatan di Kota Medan lebih dari 10 persen. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Medan dan Pemko Medan sangat konsern terhadap kesehatan warga,” tandas Waldemar.

Dalam sesi tanya jawab, slah seorang warga Kelurahan Beringin, Hermon SP mempertanyakan soal menunggak iuran BPJS. Dia mengaku setiap bulan menerima SMS dari BPJS. “Bagaimana cara saya mengganti dari kepesertaan kelas 2 menjadi kelas 3?” tanyanya.

Warga lainnya, Natalia mempertanyakan kenapa dirinya masih bayar iuran BPJS Kesehatan, sementara keluarga lainnya di dalam KK yang sama tidak bayar iuran lagi.

Menjawab ini, perwakilan BPJS Kesehatan, Feri Sinaga menjelaskan terkait menunggak lebih setahun, BPJS tetap melakukan tagihan hingga maksimal 24 bulan. Bila tunggakan lebih dari 2 tahun makan akan tetap ditagih 2 tahun.

“Untuk mengatasi masalah pembayaran tunggalan iuran, warga bisa mengikuti Program Rehab atau pembayaran bertahap yang mempermudah warga membayar tunggakan BPJS,” jelas Feri.

Sedangkan untuk turun kelas, Feri mengatakan warga bisa mengajukannya melalui aplikasi JKN. Namun bila warga belum mampu melunasi tunggakan, warga masih bisa berobat dengan menggunakan program UHC yang biayanya ditanggung Pemko Medan.

Sementara terkait masih membayar iuran BPJS, Feri menerangkan untuk BPJS ada 3 segmen yakni Mandiri, Pekerja dan PBI. Ada kemungkinan data keluarga yang non iuran mungkin dari BPJS PBI (gratis), sedangkan yang bayar iuran dari Mandiri.

Di akhir kegiatan, Daniel Pinem berharap sosialisasi Perda Sistem Kesehatan ini dapat bermanfaat bagi warga untuk meningkatkan kesehatan bersama. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.