
Dua Bocil Amatiran di Medan Jual 12 Butir Pil Ekstasi ke Polisi
Harianbisnis.com, Medan- Dua remaja pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus oleh polisi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (18/10/2025).
Ada pun kedua pelaku masing-masing berinisial RTS alias WD (18) dan seorang wanita AH alias VR (17).
Keduanya warga Jalan Keluarga Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatres Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ekstasi.
“Setelah kami selidiki, petugas mendapatkan nomor ponsel seorang wanita berinisial AH alias VR yang diduga pengedar ekstasi,” ujar Kompol Rafli kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Hingga akhirnya petugas kemudian menyamar dan menghubungi target operasi (TO) dengan berpura-pura ingin dugem, sambil menawarkan uang Rp2 juta.
Dalam percakapan, AH mengaku mengenal seseorang yang menjual pil ekstasi dengan harga Rp220 ribu per butir dan berjanji akan menghubungi kembali setelah mengatur transaksi.
Tak lama berselang, AH kembali menghubungi petugas dan sepakat bertemu di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur. Saat itu, pelaku wanita datang ke lokasi sambil berkoordinasi dengan rekannya, RTS alias WD, yang berjaga di sekitar area transaksi.
Begitu AH masuk ke mobil untuk menyerahkan barang, petugas yang menyamar langsung meringkus keduanya, dibantu tim lain yang sudah siaga di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam plastik klip, terdiri dari 8 butir warna hijau-biru bermerek transformers dan 4 butir warna pink bermerek LV.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juam, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Rom/HBC)