Dua Sejoli Terciduk Polisi saat Mau Nyabu
Harianbisnis.com, Medan- Sepasang kekasih ini yakni BG (42), warga Desa Buluh Pancur Kec. Lau Baleng, dan HK (34), warga Desa Lau Baleng ditangkap polisi.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu, yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Renun Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng, Jumat, (15/3).
“Kedua diamankan saat akan asik mengonsumsi sabu di rumah tempat mereka tinggal di Jalan Renun Desa Lau Baleng. Sebelum penangkapan kita menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Jumat(15/03) dini hari, kita gerebek dan mengamankan keduanya,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing S, Selasa (26/3).
Saat penangkapan tersebut, sambung Tobing, keduanya kedapatan sedang akan mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang mana ditemukan barang bukti dari dalam rumah tersebut berupa alat bong yang terbuat dari botol lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan juga 4 (empat) paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 (lima koma lima satu) gram yang dibungkus dalam selembar tisu.
Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 (satu) bal plastik klip warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.
“Keduanya mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua sebagai pengedar dan pengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya,” katanya.
“Untuk saat ini keduanya Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat. (Rom/hbc)