Dugaan Korupsi MFF 2024, Kadishub Akhirnya Ditahan Kejari Medan
Harianbisnis.com, Medan- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES), dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, karena diduga melakukan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Setelah diperiksa beberapa jam sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024, Erwin baru bisa ditahan usai dikirimi tiga kali surat pemanggilan.
Dimana, sebelumnya Erwin beralasan dalam kondisi sakit.
Dengan mengenakan jaket merah jambu bertuliskan tahanan Pidana Khusus Kejari Medan, Erwin Kepala Dinas Perhubungan Medan itu bungkam seribu bahasa dihadapan wartawan.
“Hari ini, Selasa (25/11/2025), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menahan tersangka berinisial ES terkait kasus korupsi MFF tahun 2024.Yang bersangkutan hadir dan setelah di cek kesehatannya dinyatakan sehat, kemudian dilakukan penahanan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Medan Dapot Dariarma kepada wartawan, Selasa (25/11).
Ia memaparkan saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Terkait tersangka (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Hari ini kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan,” ujarnya.
Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini guna mempermudah proses penyidikan.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini,” katanya.
Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Erwin sempat mangkir dengan alasan sakit sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus ini, Kejaksaan juga menahan Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan MH Direktur CV Global Mandiri.
Ada pun anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar, namun anggaran tersebut tidak dialokasikan sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rom/HBC)