Dugaan Korupsi PNBP di Pelabuhan Belawan, Kejati Sumut Tahan Tiga Eks KSOP
Harianbisnis.com, Medan- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023–2024, Selasa (24/2).
Ada pun ketiga tersangka, yakni WH (Kepala KSOP Belawan tahun 2023), MLA (Kepala KSOP Belawan tahun 2024), dan SHS (Kepala KSOP Belawan tahun 2024).
Kajati Sumut, Harli Siregar melalui
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” kata Rizaldi kepada wartawan.
Ia mengatakan dalam perkara ini ditemukan kapal-kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi pada periode 2023 hingga 2024.
Di Belawan, penggunaan jasa pandu tunda dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Sesuai regulasi, kapal dengan tonase tersebut wajib menggunakan jasa pandu dan tunda, yang menjadi sumber penerimaan negara dari sektor PNBP.
“Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menunjukkan adanya kapal yang seharusnya masuk dalam kewajiban jasa pandu tunda, namun tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani para pejabat saat itu,” ujarnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun demikian, perhitungan resmi masih dalam proses koordinasi dengan lembaga terkait.
“Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Kami berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memastikan nilai kerugian dihitung secara akurat dan akuntabel,” kata Rizaldi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kajati Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2026. (Rom/hbc)