iklan SMobile baru
Berita | 22/07/2024 - 18:47

Dugaan Korupsi Ruas Jalan Parsoburan, Eks Kadis Bina Marga Sumut Ditahan Kejati

Harianbisnis.com, Medan- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut, Bambang Pardede.

Juga turut dua tersangka lainnya masing-masing, Akbar Jainuddin Tanjung, ST (AJT) selaku Direktur PT. EPP dan Rico Mananti Sianipar, ST.,M.Si (RMS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran  UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 yang merugikan negara Rp 5 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Senin (22/7) membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.

“Benar, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara,” katanya.

Ia mengatakan bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumut TA. 2021.

“Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis. Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27 ,” ucapnya.

Dalam hal ini, kata Yos Pasal yang disangkakan kepada ketiga  tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli 2024 sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” ujarnya.

Ia juga mengatakan penahanan berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.